"Dalam kepanitiaan di mana saja boleh. Yang gak boleh itu pekerjaan, itu yang gak boleh. Ya kita juga sadar diri kalau memang menerima pekerjaan dari APBD atau APBN ya mana bisa. Itu aturannya itu mutlak," tandas Sahroni.
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni
Senin, 30 Mei 2022 | 18:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Papua Barat, DPR Minta Saksi Diperiksa di Jakarta, Ada Apa?
03 Mei 2025 | 13:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI