Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:10 WIB
Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
Ilustrasi Seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Fenomena mundurnya PPPK dan CPNS menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Setelah susah payah mengikuti tes dan bersaing dengan jutaan pendaftar, ratusan orang malah mundur setelah diterima. Apakah gaji dan tunjangan jadi masalah utamanya?

PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PNS berstatus sebagai pegawai tetap serta diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional.

Sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. 

Dengan perbedaan status kepegawaian yang begitu kentara, minat masyarakat mendaftarkan diri sebagai PNS maupun PPPK sama-sama tinggi. Namun, sorotan tajam terjadi pada tes penerimaan tahun 2021.

442 pendaftar yang telah diterima sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja malah mengundurkan diri. Mereka mengikuti jejak 105 Calon PNS (CPNS) yang juga mengundurkan diri. 

Alasan yang mencuat ke publik, mayoritas PPPK dan CPNS itu mundur karena pendapatannya kecil. Setelah ditotal antara gaji pokok maupun tunjangan masih berada di bawah ekspektasi mereka. 

Namun menjadi pertanyaan bahwa, apakah benar mereka mundur karena tak puas dengan gaji? Padahal, informasi mengenai besaran gaji pokok maupun tunjangan PNS dan PPPK sudah tersebar dimana-mana.

Gaji dan Tunjangan CPNS

Gaji dan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS terendah adalah Rp 1.560.800. Sementara yang tertinggi adalah Rp5.901.200. Berikut ini keterangan lengkapnya.

baca juga
  1. Golongan I:
    Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  2. Golongan II:
    IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  3. Golongan III:
    IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  4. Golongan IV:
    IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, setiap bulan para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan suami/istri (5 persen dari gaji) dan tunjangan anak (2 persen dari gaji).

Kemudian ada tunjangan makan (Rp35 ribu-41 ribu per hari) dan tunjangan jabatan (Rp360 ribu hingga Rp5,5 Juta). Lalu tunjangan umum (Rp175 ribu-185 ribu). 

Khusus tunjangan umum, PNS tidak akan menerima tunjangan ini bila sudah menerima tunjangan jabatan struktural.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Berikut ini gaji PPPK yang diatur melalui Perpres No.98/2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan umum. 

Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun menjadi satu-satunya yang membedakan fasilitas PNS dan PPPK. PNS dipotong gajinya setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun. 

Sementara gaji PPPK tak dipotong untuk tunjangan pensiun. Jadi, mereka tak akan mendapatkan tunjangan pensiun ketika sudah tak menjadi PPPK.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?

KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:42 WIB

Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?

Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:36 WIB

Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi

Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:35 WIB

PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:23 WIB

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Kalbar | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:33 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×