Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:10 WIB
Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
Ilustrasi Seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Fenomena mundurnya PPPK dan CPNS menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Setelah susah payah mengikuti tes dan bersaing dengan jutaan pendaftar, ratusan orang malah mundur setelah diterima. Apakah gaji dan tunjangan jadi masalah utamanya?

PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PNS berstatus sebagai pegawai tetap serta diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional.

Sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. 

Dengan perbedaan status kepegawaian yang begitu kentara, minat masyarakat mendaftarkan diri sebagai PNS maupun PPPK sama-sama tinggi. Namun, sorotan tajam terjadi pada tes penerimaan tahun 2021.

442 pendaftar yang telah diterima sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja malah mengundurkan diri. Mereka mengikuti jejak 105 Calon PNS (CPNS) yang juga mengundurkan diri. 

Alasan yang mencuat ke publik, mayoritas PPPK dan CPNS itu mundur karena pendapatannya kecil. Setelah ditotal antara gaji pokok maupun tunjangan masih berada di bawah ekspektasi mereka. 

Namun menjadi pertanyaan bahwa, apakah benar mereka mundur karena tak puas dengan gaji? Padahal, informasi mengenai besaran gaji pokok maupun tunjangan PNS dan PPPK sudah tersebar dimana-mana.

Gaji dan Tunjangan CPNS

Gaji dan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS terendah adalah Rp 1.560.800. Sementara yang tertinggi adalah Rp5.901.200. Berikut ini keterangan lengkapnya.

  1. Golongan I:
    Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  2. Golongan II:
    IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  3. Golongan III:
    IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  4. Golongan IV:
    IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, setiap bulan para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan suami/istri (5 persen dari gaji) dan tunjangan anak (2 persen dari gaji).

Kemudian ada tunjangan makan (Rp35 ribu-41 ribu per hari) dan tunjangan jabatan (Rp360 ribu hingga Rp5,5 Juta). Lalu tunjangan umum (Rp175 ribu-185 ribu). 

Khusus tunjangan umum, PNS tidak akan menerima tunjangan ini bila sudah menerima tunjangan jabatan struktural.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Berikut ini gaji PPPK yang diatur melalui Perpres No.98/2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan umum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?

KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:42 WIB

Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?

Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:36 WIB

Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi

Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:35 WIB

PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:23 WIB

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Kalbar | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:33 WIB

Terkini

Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel

Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel

News | Minggu, 12 April 2026 | 07:46 WIB

Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?

Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?

News | Minggu, 12 April 2026 | 07:04 WIB

Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran

Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:45 WIB

Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan

Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:26 WIB

Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata

Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:09 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB