Jaringan Nasional IDAHOBIT Desak Pencabutan Produk Hukum yang Diskriminasi Kaum Minoritas Seksual Serta Gender

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:55 WIB
Jaringan Nasional IDAHOBIT Desak Pencabutan Produk Hukum yang Diskriminasi Kaum Minoritas Seksual Serta Gender
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Melihat kondisi tersebut, Chacha menilai salah satu penyebabnya ialah dikarenakan adanya kekosongan perlindungan hukum terkait kebebasan sipil dan hak sipil politik individu dan atau kelompok minoritas seksual dan gender.

"Hal ini adalah bentuk kegagalan Indonesia dalam menjalankan mandat dan prasyarat sebagai negara hukum," tuturnya.

"Khususnya kegagalan dalam produksi produk hukum (law making) yang memastikan perlindungan atas Hak Asasi Manusia secara menyeluruh dan juga kegagalan dalam aspek penegakan konstitusi," sambung Chacha.

Oleh sebab itu, Jaringan Nasional IDAHOBIT menilai kalau kegagalan tersebut mesti segera diatasi dan direspon dengan cara melakukan pemulihan kebebasan sipil dan hak sipil politik minoritas seksual dan gender di Indonesia.

Adapun langkah konkrit yang bisa ditempuh adalah adanya produk hukum nasional anti-diskriminasi untuk perlindungan kelompok rentan termasuk minoritas seksual dan gender dari diskriminasi sebagai upaya penegakan, pemajuan, perlindungan, pencegahan, dan pemulihan hak-hak kelompok rentan.

Setidaknya ada empat poin yang dianggap Jaringan Nasional IDAHOBIT bisa dimasukkan ke dalam produk hukum tersebut. Empat poin yang dimaksud ialah:

  1. Jaminan secara eksplisit bahwa orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender dan karakteristik biologis (SOGIESC) adalah salah satu dasar yang dilarang untuk didiskriminasi.
  2. Akses keadilan terhadap minoritas seksual dan gender dari diskriminasi dan kekerasan dengan menguatkan mekanisme akuntabilitas pemulihan yang efektif dan mudah diakses oleh minoritas seksual dan gender di Indonesia
  3. Jaminan adanya upaya-upaya memadai yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap minoritas seksual dan gender. Upaya ini dapat dilakukan namun tidak terbatas pada pengintegrasian pendidikan terkait penghormatan HAM, toleransi, dan inklusivitas dalam kurikulum pendidikan.
  4. Mencabut segala produk-produk hukum dan perundang-undangan yang mendiskriminasi dan berpotensi mengkriminalisasi minoritas seksual dan gender

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:39 WIB

Wacana Kriminalisasi LGBT, Indonesia akan Jadi Negara Paria

Wacana Kriminalisasi LGBT, Indonesia akan Jadi Negara Paria

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 11:38 WIB

Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Kesenjangan Gender Semakin Lebar karena Pandemi Covid-19

Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Kesenjangan Gender Semakin Lebar karena Pandemi Covid-19

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 23:02 WIB

Terkini

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:37 WIB

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:35 WIB

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:31 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:30 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:25 WIB

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:07 WIB

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

×