"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya.
Polri Dikritik Soal Brotoseno, Komisi III DPR: Berkelakuan Baik untuk Polisi, Tapi Bajingan untuk Bangsa
Selasa, 31 Mei 2022 | 16:24 WIB

BERITA TERKAIT
Polemik AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Jadi Koruptor, Mirip Jaksa Pinangki
31 Mei 2022 | 15:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI