Kategori Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Seperti Apa?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 02 Juni 2022 | 13:45 WIB
Kategori Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Seperti Apa?
Kategori Mobil Mewah yang Dilarang Beli Pertalite - kendaraan mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Coco Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Rencana mengenai larangan bahan bakar pertalite untuk mobil mewah akan segera diterapkan. Lalu seperti apa kategori mobil mewah yang dilarang beli pertalite itu?

Sebenarnya wacana ini belum final dan masih dalam pembahasan. Pemerintah masih membahasnya dan nanti rencana larangan mobil mewah beli pertalite tersebut akan dituangkan dalam revisi Perpres (Peraturan Presiden) No 191 Th 2014. Adapun kategori mobil mewah dilarang beli pertalite yakni sebagai berikut.

Diketahui, Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih mendiskusikan mengenai apa saja kriteria yang masuk sebagai kategori mobil mewah. Misalnya, dilihat dari besar CC mobil, tahun pembuatan dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar pengkategorian atau pengggolongan mobil mewah bisa dengan mudah dipahami masyarakat luas.

Meski demikian, menurut Saleh saat ini pihaknya sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.

Saleh juga menyampaikan, rencananya setiap transaksi untuk pembelian Pertalite ke depannya akan diintegrasikan menggunakan aplikasi MyPertamina. Ini bertujuan agar masyarakat yang memang berhak untuk beli Pertalite harus registrasi lebih dulu di sistem aplikasi tersebut.

Sejauh ini aturan yang sudah ada menyebutkan kategori mobil mewah berdasarkan besar pajak yang harus dibayar. Yakni, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentnag barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Jika aturan kategori mobil mewah dilarang beli pertalite mengacu pada PP tersebut maka ada beberapa kelompok yang perlu diperhatikan. Sebab, aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan berapa banyak kapasitas penumpang dan kapasitas isi silinder mesin. 

Lantas, adakah kategori mobil mewah yang dilarang untuk beli pertalite? Hingga berita ini diterbitkan pemerintah belum menetapkan kategori tersebut secara resmi.

Mengenai mobil mewah yang dilarang beli pertalite ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah. Kabarnya selain golongan mobil mewah, mobil plat merah juga dilarang beli Pertalite.

Seperti diketahui, Pertalite adalah jenis BBM bersubsidi atau yang dikenal dengan istilah JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan). Adapun volume penjualan dan harga jualnya ditetapkan pemerintah. Ini bertujuan agar BBM bersubisidi benar-benar dapat dinikmati kalangan yang membutuhkan.

Penetapan Pertalite menjadi BBM bersubsidi menggantikan Premium ini didasarkan pada  Kepmen ESDM (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022  pada 10 Maret 2022 mengenai JBKP.

Jadi, jika kendaraan mobil mewah masih menggunakan pertalie rasanya kurang tepat. Pasalnya, berdasar spesifikasinya, kendaraan mewah menggunakan BBM RON 90. Sedangkan telah disyaratkan bahwa mobil mewah ini agar menggunakan RON 92 ke atas. 

Sebagai informasi, BBM RON 90 (BBM Pertalite) ini telah ditetapkan sebagai kategori BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang menggantikan BBM Premium (RON 88).

Demikian ulasan mengenai kategori mobil mewah dilarang beli pertalite yang hingga kini masih dalam proses pembahasan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga BBM Mengalami Kenaikan Sebagai Imbas Invasi, Pemerintah Siapkan Penunjukan Pembelian Bersubsidi

Harga BBM Mengalami Kenaikan Sebagai Imbas Invasi, Pemerintah Siapkan Penunjukan Pembelian Bersubsidi

Otomotif | Rabu, 01 Juni 2022 | 20:17 WIB

Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang!

Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang!

Video | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:45 WIB

Anggota DPR Usul Mobil Mewah-Dinas Dilarang Gunakan Pertalite dan Solar Subsidi

Anggota DPR Usul Mobil Mewah-Dinas Dilarang Gunakan Pertalite dan Solar Subsidi

Riau | Senin, 30 Mei 2022 | 18:30 WIB

Aturan Beli BBM Terbaru: Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Aturan Beli BBM Terbaru: Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Batam | Senin, 30 Mei 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:57 WIB

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:50 WIB

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:30 WIB

Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung

Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:16 WIB

Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?

Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:06 WIB

11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius

11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:01 WIB

Gudang Pangan Ilegal di Pontianak Diobrak-abrik Bareskrim, 23 Ton Bawang Disita

Gudang Pangan Ilegal di Pontianak Diobrak-abrik Bareskrim, 23 Ton Bawang Disita

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:43 WIB

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB

Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara

Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:22 WIB

Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?

Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB