Berawal Saat Nonton Video Porno, Motif Pembunuhan Suherlan Karena Tersangka Kesal Kakaknya Ditawar Rp 300 Ribu

Kamis, 02 Juni 2022 | 14:37 WIB
Berawal Saat Nonton Video Porno, Motif Pembunuhan Suherlan Karena Tersangka Kesal Kakaknya Ditawar Rp 300 Ribu
Pelaku pembunuhan Suherlan yang mayatnya dibungkus karung dan dibuang di Desa Legok, Tangerang. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Polisi menyebut motif pembunuhan terhadap Suherlan (59) yang jenazahnya ditemukan terbungkus karung dan mengambang di bekas galian pasir Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dilatarbelakangi sakit hati.

Kekinian, pelaku utama kasus pembunuhan ini berinisial SY (35) diketahui sakit hati karena kakak kandungnya ditawar Rp 300 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa pembunuhan ini berawal ketika korban Suherlan dan tersangka SY bersama-sama menonton film porno.

"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari hape pelaku SY," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Di tengah keduanya menonton film porno, Suherlan tiba-tiba melontarkan pernyataan yang membuat sakit hati tersangka SY.

"Korban berbicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat ini bisa disampaikan, korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau nggak Rp 300 ribu dipakai pelaku," tutur Zulpan.

SY seketika mendengar perkataan Suherlan pun emosi dan naik darah. Dia selanjutnya menghantam kepala korban dengan menggunakan kapak.

"Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan," ungkap Zulpan.

Dalam melancarkan aksi pembunuhan ini, tersangka SY dibantu oleh tersangka lainnya berinisial MYM (18). Peran tersangka MYM, yakni membantu tersangka SY membuang jenazah Suherlan dan membawa kabur mobilnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Ternyata Korban Perampokan

Atas perbuatanya, kini tersangka SY dan MYM telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya 20 tahun penjara," ucap Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI