Karena jika calon mempelai laki-laki tidak bisa memenuhi uang panai yag diajukan calon mempelai perempuan, maka ia akan dianggap malu atau “siri” (harga dirinya dipermalukan)
Dan dalam kondisi tertentu, proses lamaran bisa menjadi batal, dikarenakan calon laki-laki tidak sanggup memenuhi uang panai yang ditentukan pihak mempelai perempuan.
Uang panai yang dianggap terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki.
Sebagian kasus terjadi di Buggis-Makassar, sepasang calon pengantin rela kawin lari demi menyatukan hati yang terlanjur cinta atau dalam tradisi Bugis dikenal dengan silariang.
Namun tradisi dan budaya uang panai tidak selalu berdampak negatif. Besarnya nominal uang panai yang diajukan pihak peremuan bisa dijadikan motivasi calon mempelai laki-laki agar lebih bekerja dengan giat untuk mendapatkan gadis yang dicintainya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan