Eksaminasi Vonis 2 Polisi Pelaku Teror Air Keras, Novel: Semoga Orang yang Biasa Manipulasi Bisa Berpikir Ulang

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 19 April 2022 | 19:19 WIB
Eksaminasi Vonis 2 Polisi Pelaku Teror Air Keras, Novel: Semoga Orang yang Biasa Manipulasi Bisa Berpikir Ulang
Novel baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyambut baik atas upaya dari Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan dan pakar untuk melakukan eksaminasi putusan penyiraman air keras. Novel menginginkan agar eksaminasi tersebut bisa menyadarkan para pihak yang melakukan manipulasi proses hukum bisa kembali memikirkan perbuatannya.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan semua dari YLBHI, KontraS, ICW, LBH Jakarta, terutama juga kepada para akademisi yang bersedia untuk melakukan eksaminasi atas perkara serangan kepada diri saya ini," kata Novel dalam Webinar Peluncuran Eksaminasi Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang disiarkan YouTube YLBHI, Selasa (19/4/2022).

Novel menekankan bahwa upaya mencari sinar kebenaran di balik proses hukum penyiraman air keras bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya. Akan tetapi, Novel ingin agar ke depannya tidak ada sikap kompromi terhadap segala kekerasan yang terjadi.

"Dengan adanya eksaminasi ini tentunya kita semua atau saya paling tidak berharap kita bisa membawa permasalahan-permasalahan ini ke ruang yang lebih terang," ujarnya.

"Kami berharap upaya-upaya ini bisa membuat orang-orang yang terbiasa melakukan manipulasi kemudian harus berpikir ulang karena tentunya pada suatu saat akan menjadi sorotan orang banyak dan itu akan menjadi hal yang sangat memalukan," sambungnya.

Novel mengaku kalau secara pribadi sudah memaafkan para pelaku yang melakukan penyiraman air keras kepadanya. Akan tetapi ia tetap menginginkan adanya penegakkan hukum secara objektif.

Pasalnya, Novel tidak mau kalau praktik kekerasan malah diulangi lagi ke depannya namun penegakkan hukumnya tidak bisa berjalan secara objektif.

"Saya tidak ingin memaklumi itu atau membiarkan karena memaklumi atau membiarkan itu membuat seperti saya sedang mengizinkan pelaku-pelaku itu kemudian melakukan hal serupa kepada orang lain lagi kan itu suatu hal yang sangat berbahaya," tegasnya.

Lebih lanjut, Novel berharap dengan adanya penyampaian eksaminasi putusan kasus penyiraman air keras ini, dapat membongkar fakta yang dikaburkan selama proses penegakkan hukum.

"Selain dari kasus itu sendiri bisa terungkap fakta yang sebenarnya siapa pelaku-pelaku yang sebenarnya termasuk aktor intelektualnya kita juga berharap bisa mencegah kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari."

Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Ronny Bugis, pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Divonis 1 dan 2 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa Ronny Bugis terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menohok! Felix Siauw Bandingkan Sosok yang Dipukuli dengan Novel Baswedan: Bukan Masalah Kekerasan, Ini Ketidakadilan

Menohok! Felix Siauw Bandingkan Sosok yang Dipukuli dengan Novel Baswedan: Bukan Masalah Kekerasan, Ini Ketidakadilan

Sumsel | Jum'at, 15 April 2022 | 03:11 WIB

Ade Armando dapat Dukungan dari Pejabat, Warganet Ungkit Kasus Novel Baswedan: Kehilangan Satu Matanya, Malah Dipecat

Ade Armando dapat Dukungan dari Pejabat, Warganet Ungkit Kasus Novel Baswedan: Kehilangan Satu Matanya, Malah Dipecat

Surakarta | Kamis, 14 April 2022 | 13:05 WIB

Lima Tahun Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, IM+57 Desak Jokowi Usut Aktor Intelektual Penyerangan

Lima Tahun Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, IM+57 Desak Jokowi Usut Aktor Intelektual Penyerangan

News | Selasa, 12 April 2022 | 03:05 WIB

Buta Permanen Akibat Teror Air Keras, Novel Baswedan Segera Terbang ke Belanda untuk Periksa Mata Kirinya

Buta Permanen Akibat Teror Air Keras, Novel Baswedan Segera Terbang ke Belanda untuk Periksa Mata Kirinya

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 09:19 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB