Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP

Chandra Iswinarno

Kamis, 02 Juni 2022 | 18:38 WIB
Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga kini masih menyisakan isu kontroversial di dalam masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej menjelaskan sejumlah isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP tersebut.

Beberapa isu tersebut di antaranya pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, contempt of court, dan penodaan agama.

"Dari 14 butir RUU KUHP yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akhirnya Kemenkumham dan DPR menyepakati ada pasal yang tetap dipertahankan," katanya seperti dikutip Antara saat memberikan kuliah umum di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).

Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiarej, memberikan contoh isu kontroversi di masyarakat. Salah satunya, pasal hukuman mati, kemudian ada pasal yang direformulasi seperti pasal mengenai penodaan agama, serta ada juga pasal yang dihapus seperti pasal mengenai advokat curang dan pasal mengenai praktik dokter gigi tak berizin.

"Kami menyadari pasti akan ada pro dan kontra terhadap RUU KUHP, untuk itu Kemenkumham sebagai penyusun RUU selalu terbuka akan sumbangan pemikiran dan kritik yang ada," tuturnya.

Ia mengemukakan, penyusunan RUU KUHP bukan semata-mata persoalan hukum dan tidak mungkin bisa memuaskan seluruh pihak.

"Sebagai contoh kalangan aktivis HAM menentang adanya pasal hukuman mati, sementara pegiat antikorupsi justru ingin koruptor dihukum mati," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, jika Kemenkumham telah melakukan survei pada tahun 2015-2016 mengenai hukuman mati. Hasilnya 80 persen responden setuju adanya hukuman mati, namun sebagian besar mereka juga keberatan kalau teroris dihukum mati.

"Sebanyak 80 responden yang setuju hukuman mati, ketika ditanya apakah pelaku terorisme patut dihukum mati maka hanya 20 persen di antaranya yang setuju. Itu membuktikan bahwa pidana mati terkait banyak hal seperti agama, sosial, budaya dan politik," ujarnya.

baca juga

Lantaran itu, kemudian dalam RUU KUHP pidana mati menjadi pidana khusus. Sehingga nantinya hakim yang menjatuhkan keputusan pidana mati disertai pidana percobaan selama sepuluh tahun.

"Jika selama masa percobaan sepuluh tahun terpidana mati berkelakuan baik maka bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap guru besar di FH Universitas Gadjah Mada itu.

Selain pasal hukuman mati, pasal lain yang juga menjadi kontroversi yakni mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Ia menolak anggapan beberapa pihak yang menganggap pemerintah sedang menghidupkan pasal karet sehingga bertentangan dengan prinsip equality befor the law.

Menurutnya, KUHP di semua negara memiliki persamaan dan memuat substansi yang pasti sama.

Namun, ada tiga hal yang membedakan di antara KUHP masing-masing negara yakni mengenai kejahatan politik, kejahatan terhadap kesusilaan dan pasal mengenai penghinaan, sehingga setiap negara akan berbeda dalam mendefinisikan ketiga hal tersebut dalam KUHP-nya.

"Jangan lupa bahwa dalam RUU KUHP kita, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan dan bukan delik biasa, artinya presiden yang akan nanti mengadukan penghinaan tersebut ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unej Bayu Dwi Anggono sempat menyentil beberapa pasal yang kontroversial. Sehingga, ia berharap Wamenkumham bisa memberikan penjelasan kepada dosen dan mahasiswa yang menjadi peserta kuliah umum tersebut.

"Melalui forum itu mudah-mudahan kami akan dapat penjelasan bagaimana terkait isu-isu yang kontroversial di masyarakat yang ada di RUU KUHP," katanya.

Bayu mengemukakan beberapa isu, di antaranya penjelasan mengenai The Living Law yaitu yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, kemudian mengenai pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (santet).

"Kemudian dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang, dan penodaan agama," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 21:14 WIB

Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik Terbelah

Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik Terbelah

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 11:02 WIB

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:06 WIB

Terkini

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:00 WIB

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

×