Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 26 Mei 2022 | 21:14 WIB
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP kecewa dengan DPR karena tidak kritis terhadap pemerintah. Hal itu menyusul sikap anggota dewan saat pembahasan lanjutan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu 25 Mei 2022 yang sepakat tidak akan membuka kembali substansi RKUHP.

Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus mengemukakan, DPR tidak berkomitmen memeriksa draf secara presisi.

"Aliansi kecewa dengan tidak kritisnya DPR, dengan tidak berkomitmen untuk memeriksa secara presisi draf yang dilakukan perubahan oleh pemerintah dan tidak mempertanggungajwabkan kerja-kerja pemerintah sejak Sept 2019 hingga saat ini Mei 2022," katanya melalui keterangan pada Kamis (26/5/2022).

Tak hanya itu, untuk hal sederhana seperti menyuarakan draf terbaru RKUHP kepada publik juga tidak digaungkan.

"Hanya satu Fraksi DPR yang kemudian menghendaki adanya pembahasan/pembukaan kembali draf dari pemerintah. Sungguh sangat amat disayangkan," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa perubahan rumusan RKUHP yang dilakukan pemerintah dan seharusnya bisa dikritisi DPR.

"Padahal pemerintah melakukan perubahan terhadap rumusan RKUHP, termasuk perubahan yang tidak hanya 16 isu yang dipaparkan pemerintah, misalnya pengaturan dalam buku I. Harusnya DPR kritis terhadap perubahan yang diajukan pemerintah tersebut," sambung Erasmus.

Dengan sikap DPR tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai fungsi parlemen untuk mengawasi pemerintah, termasuk fungsi legislasi untuk berperan aktif dalam pembahasan undang-undang, telah hilang.

"Kesalahan yang sama mengundangkan Uu yang dibahas secara tidak partisipatif justru kembali dilakukan di RKUHP. Padahal pembahasan terdahulu RKUHP cukup substansial yang seharusnya hal tersebut diteruskan. Presiden pun jelas telah menyuarakan bahwa alasan penundaan pengesahan RKUHP Sept 2019 lalu karena masalah materi. Malah lantas materi tidak dibahas," paparnya.

Karenanya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan DPR dan Pemerintah untuk pertama membuka draf RKUHP kepada publik, kedua untuk melakukan pembahasan terbuka RKUHP, pada semua bahasan RKUHP.

"Ataupun paling tidak pada 24 isu bermasalah menurut aliansi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Korban Ketiga Mikrofon Dimatikan Puan Maharani, Politisi PKS Amin AK: Saya Kecewa

Jadi Korban Ketiga Mikrofon Dimatikan Puan Maharani, Politisi PKS Amin AK: Saya Kecewa

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 15:11 WIB

PDI Perjuangan Bantah Puan Matikan Mic: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

PDI Perjuangan Bantah Puan Matikan Mic: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

Jawa Tengah | Kamis, 26 Mei 2022 | 10:57 WIB

Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik Terbelah

Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik Terbelah

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 11:02 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB