Ini Kriteria Penerima Gaji ke-13, Kabar Baik Akan Cair Bulan Depan!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:35 WIB
Ini Kriteria Penerima Gaji ke-13, Kabar Baik Akan Cair Bulan Depan!
Ilustrasi Kriteria Penerima Gaji ke-13 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah memastikan akan membayarkan gaji ke-13 untuk PNS/ASN pada bulan Juli 2022 mendatang. Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Apa saja kriteria penerima gaji ke-13?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ada kriteria pengecualian penerima gaji ke-13 tahun 2022 ini. Kriteria pengecualian tersebut merupakan PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas baik dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam Pasal 3 PP Nomor 16 Tahun 2022, pencairan gaji ke-13 ini menggunakan dana APBN yang akan diberikan dengan kriteria penerima yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pegawai non ASN yang bertugas. Kemudian ada pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, pensiunan pejabat negara dan keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Gaji ke-13 ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan dan kelas jabatan. Bagi pegawai yang berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen gaji pokok PNS dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Gaji ke-13 ini akan cair sekitar bulan Juli 2022 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu pada abdi negara untuk memenuhi kebutuhan anak yang masih sekolah terutama pada tahun ajaran baru. Selain itu gaji ke-13 ini menjadi faktor pendorong aktivitas perekonomian hingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Itulah informasi seputar kriteria penerima gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah pada bulan Juli 2022 ini. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Ini Lho Besar Gaji Pertama yang Diterima

2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Ini Lho Besar Gaji Pertama yang Diterima

Surakarta | Kamis, 02 Juni 2022 | 20:42 WIB

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:19 WIB

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:08 WIB

Daftar 8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Mulai dari Bantuan untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

Daftar 8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Mulai dari Bantuan untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

Sumbar | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:15 WIB

8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:34 WIB

Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu

Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 07:50 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×