- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Besaran Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yaitu:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang paling besar jumlah dari tunjangan yang lain. Tiap PNS akan merima tunjangan dalam jumlah yang berbeda.
Tergantung dengan golongan dan kebijakan instansi yang memperkerjakannya, baik di pusat maupun di daerah. Adapun Tukin yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan telah diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan Pangan
PNS akan mendapatkan tunjangan pangan atau uang makan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, pada 29 Maret 2018.
Jumlah yang diberikan akan berbeda sesuai dengan golongannya. Untuk golongan I dan golongan II akan mendapatkan uang makan senilai Rp 35.000 per harinya. Sementara itu, untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 per harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 per harinya.
Baca Juga: Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu
3. Tunjangan Jabatan
Dalam pencairan gaji ke-13 PNS juga akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural, sebesar:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
4. Tunjangan Umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak termasuk mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberi tunjangan umum.
Berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS menyebutkan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Nah, itu tadi penjelasan mengenai gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair? Berdasarkan ketetapan Menkeu, Sri Mulyani gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang. Itu artinya PNS akan mendapatkan gaji ke-13 satu bulan lagi yang bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru siswa sekolah.