Perekrutan tenaga honorer tidak diatur didalam undang-undang ASN, sehingga prosesnya seringkali tidak akuntabel. Bahkan, untuk instansi di pemerintah daerah, para tenaga honorer bisa direkrut tanpa izin dari pemerintah pusat dan bisa dilakukan secara massif.
Demikian penjelasan tentang apa itu tenaga honorer dari pengertian, status, gaji hingga perbedanaannya dengan PNS. Apakah anda sudah paham?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama