Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:29 WIB
Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS
Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS - Ilustrasi tenaga honorer. [Dok.Digtara]

Suara.com - Tenaga honorer tengah hangat diperbincangkan, lantaran Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan lagi mengakui status tenaga honorer mulai tahun 2023. Apa itu tenaga honorer?

Birokrasi hanya meliputi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga outsourcing saja. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer? Untuk memahami apa itu tenaga honorer dan perbedaannya dengan PNS, simak penjelasan berikut ini.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan bahwa rencana tenaga honorer dihapus bukanlah kebijakan yang tiba-tiba ada. Tapi sudah sejak 2005, dan itu sudah inventarisir.

Alex juga mengemukakan bahwa pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah lantas sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, sisanya tidak memenuhi kriteria. Begitu di data ulang terjadi pembengkakan menjadi 600 ribuan. Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan PPPK.

Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, masih ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.

Apa itu Tenaga Honorer? 

Secara umum, honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.

Status dan Gaji Tenaga Honorer

Di dalam ruang lingkup pemerintahan, tenaga honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara. Gaji honorer ini sama seperti pekerja swasta karena tidak termasuk ASN.

Peraturan tersebut tidak dibuat dengan asal, sebab telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mana saat ini sudah tertuang di dalam UU Cipta Kerja.

Perbedaan Tenaga Honorer dan PNS

Salah satu perbedaan pegawai honorer, pegawai kontrak, PPPK, dan PNS ada pada tunjangannya. PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS. Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan penghasilan lain, seperti honor, tunjangan, dan perjalanan dinas seperti yang sudah diatur berdasarkan standar biaya masukan.

Seluruh hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Di sisi lain, PNS mendapatkan tunjangan, cuti, fasilitas, dana pensiun dan juga jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:19 WIB

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:08 WIB

Tipu 4 Orang dengan Modus Dijadikan Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Ini Ditangkap di Palembang

Tipu 4 Orang dengan Modus Dijadikan Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Ini Ditangkap di Palembang

Lampung | Kamis, 12 Mei 2022 | 14:02 WIB

Perhatian! Tenaga Honorer Tidak Kompeten Akan Tersingkir Dalam Uji Kompetensi

Perhatian! Tenaga Honorer Tidak Kompeten Akan Tersingkir Dalam Uji Kompetensi

Sulsel | Kamis, 21 April 2022 | 14:16 WIB

Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi

Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi

Surakarta | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:04 WIB

CEK FAKTA: Geger Bupati Sambas Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes Lewat Facebook, Benarkah?

CEK FAKTA: Geger Bupati Sambas Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes Lewat Facebook, Benarkah?

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:35 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB