Berikut ini besaran tunjangan kinerja Paspampres yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
- KSAL: Rp 37.810.500.- Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sementara itu, berikut besaran tunjangan lain-lain yang juga diterima Paspampres tiap bulannya:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Para anggota Paspampres juga menerima tunjangan operasi keamanan sebesar 150 persen dari gaji pokok saat bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk dan 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk.
Lebih lanjut, tunjangan 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti