Suara.com - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dan ada perluasan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa perluasan aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan berlaku mulai tanggal 6 Juni 2022. Muncul pertanyaan Ganjil Genap Jakarta mulai jam berapa?
Sosialisasititik ganjil genap Jakarta terbaru telah dilakukan hingga 5 Juni 2022. Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol di Ibu Kota. Dishub DKI sedang menyiapkan perluasan jalur ganjil genap menjadi 25 titik dari yang sebelumnya hanya 13 titik saja. Lantas, ganjil genap Jakarta mulai jam berapa?
Ganjil genap Jakarta mulai jam berapa?
Perluasan ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan pada hari Senin (6/6/2022). Jam operasional ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, berlaku setiap Senin sampai Jumat.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Apakah ada sanksi bagi pelanggar?
Bagi pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saksi yang akan diberikan adalah dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Lokasi mana saja yang diberlakukan ganjil genap?
Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
Baca Juga: Daftar Perubahan Rute TransJakarta karena Ganjil Genap di 25 Titik Mulai Senin Hari Ini, 6 Juni 2022
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (di mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (dimulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (dimulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Itulah ulasan untuk menjawab ganjil genap Jakarta mulai jam berapa yang berisi jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai hari Senin, 6 Juni 2022. Pastikan Anda mematuhi aturan yang berlaku, supaya terhindar dari sanksi pelanggaran berupa denda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama