Apa itu Kasus PMK Sapi? Penyakit Menular Menyerang Hewan Ternak di Indonesia

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 06 Juni 2022 | 17:48 WIB
Apa itu Kasus PMK Sapi? Penyakit Menular Menyerang Hewan Ternak di Indonesia
Ilustrasi sapi - apa itu kasus PMK sapi, penyakit menular menyerang hewan ternak. (Pexels/Min An)

Suara.com - Baru-baru ini di sejumlah wilayah di Indonesia telah menyebar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi. Lantas apa itu PMK sapi ini? 

Wabah PMK yang menyebar di 6 kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, 45 ekor hewan ternak di Kota Depok dan 328 hewan ternak positif PMK di Kabupaten Bantul. Untuk tahu lebih banyak tentang apa itu PMK sapi, simak ulasan singkatnya berikut ini.

Dilansir dari laman resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan jenis penyakit yang menyerang hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan unta. PMK juga dapat menyerang hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan dan jerapah.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

PMK juga dikenal sebagai Food Mouth Disease (FMD) yang disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, Genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae yang tergolong penyakit akut yang mudah menyebar melalui infeksi virus.

Diperlukan inkubasi mulai dari 1 - 14 hari sejak tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit. Biasanya hewan ternak yang terkena PMK ini ditemukan dalam keadaan lemah, lesu, air liur berlebihan, susah makan, mulut melepuh, bahkan kaki pincang. Meskipun penyakit sangat menular, namun tingkat kematian hanya 1 - 5 persen.

Gejala Penularan PMK Sapi

Penyebab penularan PMK melalui beberapa cara seperti kontak langsung antar hewan, melalui sisa makanan atau sampah yang sudah terkontaminasi PML, tersebar melalui udara, kendaraan, peralatan, alas kandang, hingga barang-barang yang dikenakan manusia.

Berikut ini gejala penularan PMK pada sapi yang dapat kamu ketahui:

  1. Keluar air liur secara berlebihan (hipersativasi)
  2. Luka pada kuku dan bahkan kuku bisa lepas
  3. Penurunan produksi susu yang drastis untuk sapi perah
  4. Mengalami demam hingga 41 derajat celcius
  5. Air liur berbusa hingga menetes di lantai kandang
  6. Kehilangan berat badan
  7. Sapi sering menggertakkan gigi, menggosok mulut dan suka menendang kaki
  8. Sapi tidak nafsu makan
  9. Sapi sering berbaring
  10. Pembengkakan pada kelenjar submandibular

Fatwa MUI Terkait Hewan Terkena PMK

Tak lama lagi seluruh umat muslim di Indonesia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 2022 dengan menyembelih hewan kurban. Meski demikian, tidak sedikit hewan ternak terutama sapi yang terinfeksi PMK. 

Dilansir dari laman resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, fatwa MUI mengatakan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban.  

Sementara itu hewan dengan PMK kategori berat seperti kaki pincang, tidak bisa berjalan, kurus hingga kuku terlepas, maka tidak sah sebagai hewan kurban. Bagi hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berkategori berat namun sembuh sebelum waktu berkurban, maka dapat disembelih.

Itulah informasi singkat seputar apa itu kasus PMK sapi beserta gejala hingga fatwa MUI mengenai hewan terinfeksi PMK dapat digunakan sebagai hewan kurban.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Musim PMK, Pemkab Sleman Akui Ketersediaan Hewan Kurban Masih Terbatas

Musim PMK, Pemkab Sleman Akui Ketersediaan Hewan Kurban Masih Terbatas

Jogja | Senin, 06 Juni 2022 | 15:30 WIB

Pemkab Kuningan 'Lockdown' Wilayah Episentrum Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Pemkab Kuningan 'Lockdown' Wilayah Episentrum Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

News | Senin, 06 Juni 2022 | 15:20 WIB

Atasi Serta Mencegah Penyakit Mulut dan Kuku, Ganjar Inisiasi Gerakan Jogo Ternak

Atasi Serta Mencegah Penyakit Mulut dan Kuku, Ganjar Inisiasi Gerakan Jogo Ternak

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 12:37 WIB

Kepolisian Tulungagung Razia Ternak Hingga 12 Juni, Kambing, Sapi, dan Kerbau Dilarang Masuk

Kepolisian Tulungagung Razia Ternak Hingga 12 Juni, Kambing, Sapi, dan Kerbau Dilarang Masuk

News | Senin, 06 Juni 2022 | 07:40 WIB

Terkini

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:23 WIB

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:05 WIB

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31 WIB

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:21 WIB

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:02 WIB

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB