Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menaikkan status hukum Iwan Kurniawan Lukminto, sosok sentral di PT Sritex, dari saksi menjadi tersangka.
“Kami menetapkan tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Direktur Sri Rejeki Isman periode 2012-2023,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Penetapan IKL ini menambah panjang daftar pesakitan dalam kasus yang diduga merugikan negara secara masif.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat delapan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikasi pembobolan dana perbankan ini.
Mereka terdiri dari pejabat internal Sritex dan jajaran direksi serta komite kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menjadi pemberi kredit.
Kedelapan tersangka awal tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Sritex, AMS; Direktur Kredit Bank DKI, BSW; Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, PS; Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB), YR; Senior Executive Vice President Bank Jabar Banten (BJB), BN; Dari Bank Jateng: Direktur Utama Bank Jateng, SP; Direktur Bisnis Bank Jateng, PJ; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng, SD.
Modus operandi mereka adalah bersekongkol untuk menyetujui dan mencairkan fasilitas kredit kepada PT Sritex dengan menggunakan invoice (faktur) fiktif sebagai dasar pengajuan.
Uang kredit yang seharusnya untuk modal kerja, justru diduga digunakan untuk menutupi utang perusahaan lain (medium term notes).
Para pejabat bank tersebut dituduh gagal menerapkan prinsip kehati-hatian, meloloskan kredit tanpa jaminan memadai, dan tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan keuangan Sritex yang bermasalah.
Baca Juga: 8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam
Akibatnya, kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara dan Pasal yang Menjerat
Akibat persekongkolan dan kelalaian sistematis ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar Rp 1 triliun.
Kejagung menyatakan saat ini proses audit final untuk memastikan jumlah kerugian masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh tersangka, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto, dijerat dengan pasal berlapis.
![Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pencairan kredit PT Sritex, Rabu (13/8/2025) malam. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/46439-direktur-penyidikan-jampidsus-kejagung-nurcahyo-jungkung.jpg)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.