Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perburuk Citra TNI dan Resahkan Masyarakat!

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:34 WIB
Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perburuk Citra TNI dan Resahkan Masyarakat!
Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perburuk Citra TNI dan Resahkan Masyarakat! [ANTARA]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto terkait kasus buang dua remaja korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Tak cuma divonis penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto dipecat dari dinas militer.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal turut menjelaskan akibat dari perbuatan Priyanto. Dengan menghilangkan nyawa korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), tentunya akan menimbulkan penderitaan dan trauma bagi pihak keluarga.

"Akibat dari perbuatan terdakwa, menghilangakan nyawa korban saudara Handi Saputra dan Salsabila, menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata Brigjen Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2022).

Mengingat usia yang masih belia, kedua korban tentunya diharapkan keluarga bisa menjadi kebanggan di masa mendatang. Akibat perbuatan itu pula, Faridah menyebut bahwa citra TNI sebagai pengayom masyarakat menjadi rusak.

"Dapat memperburuk citra TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," jelas Faridah.

Dalam kasus ini, Priyanto membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai kecelakaan di Nagreg. Faridah menyatakan, sifat dari tindakan itu benar-benar mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya menghilangkan jejak, sehingga tidak memedulikan lagi kselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," papar Faridah.

Tidak hanya itu, perbuatan Priyanto dalam menghindar dari tanggung jawab atas kecelakaan di Nagreg diyakini sebagai tindakan arogan. Bahkan, Priyanto hanya mengikuti nafsu semata dan mengedepankan ego diri sendiri.

"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keiinginan hal nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa memedulikan nasib korban dan keluarganya. menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat kesatria dan berprikemanusiaan," pungkas dia.

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Buang Mayat Korban Tabrak Lari

Kasus buang korban tabrak lari ini bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jabar | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:28 WIB

Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok

Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok

News | Senin, 06 Juni 2022 | 17:39 WIB

Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis

Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 20:31 WIB

Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan

Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan

Sumsel | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB