Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg,Jawa Barat. Sidang putusan itu akan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam pesan singkat, Senin (6/6/2022). Jika merujuk pada agenda sebelumnya, sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata Wirdel.
Dalam perkara ini, Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara. Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan vonis atau putusan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Putusan itu akan disampaikan pada Selasa (7/6/2022) dua pekan mendatang.
Agenda tersebut dibacakan hakim ketua, Brigjen Faridah Faisal dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik yang berlangsung hari ini, Selasa (24/5/2022) hari ini. Usai duplik dibacakan oleh kuasa hukum Priyanto, Brigjen Faridah meminta waktu untuk bermusyawarah menyusun putusan.
"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Kronologi Buang Mayat Korban Tabrak Lari
Kasus bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.