Usai Sita Uang di Kantor Summarecon Agung, KPK Hari Ini Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 07 Juni 2022 | 16:19 WIB
Usai Sita Uang di Kantor Summarecon Agung, KPK Hari Ini Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

Suara.com - Tim Satgas KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah wilayah di Yogyakarta, Selasa (7/6/2022), hari ini. Salah satu lokasi yang disatroni KPK adalah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta. Penggeleladan itu berkaitan dengan kasus suap izin apartemen yang telah menjerat eks Walkot Haryadi Suyuti.

"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

"Di antaranya benar ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," imbuhnya.

Selain dilakukan penggeledahan, kata Ali, tim Satgas di lapangan juga menyegel sejumlah lokasi. Untuk tidak ada pihak-pihak yang mencoba masuk untuk menghilangkan barang bukti. Termasuk, kata Ali, ruangan kerja Wali Kota Yogyakarta turut disegel KPK.

"Sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK," ungkapnya.

Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci soal barang bukti apa yang ditemukan penyidik dari penggeledahan itu.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali."

Geledah Kantor Summarecon Agung

Kemarin, Tim Satgas KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk. Tim Satgas menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.

Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui, wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi, yakni Tri Yanto Budi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Tim Satgas KPK menyita uang mencapai 27.258 ribu dolar Amerika Serikat di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Uang itu berasal dari tersangka Oon untuk diberikan kepada Haryadi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Haryadi Suyuti telah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhihartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindaklanjuti Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Geledah Kantor Wali Kota dan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta

Tindaklanjuti Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Geledah Kantor Wali Kota dan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jogja | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:40 WIB

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor PT Summarecon Agung

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor PT Summarecon Agung

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:25 WIB

Siapa Oon Nusihono? Bos Summarecon Agung yang Suap Wali Kota Bekasi dan Yogyakarta

Siapa Oon Nusihono? Bos Summarecon Agung yang Suap Wali Kota Bekasi dan Yogyakarta

News | Senin, 06 Juni 2022 | 11:22 WIB

Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen

Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:46 WIB

Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Jogja | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:33 WIB

Direktur Summarecon Agung Hingga Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Dipanggil KPK, Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

Direktur Summarecon Agung Hingga Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Dipanggil KPK, Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

Bekaci | Senin, 11 April 2022 | 22:39 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB