6 Fakta Seputar Penangkapan Abdul Qadir Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 07:35 WIB
6 Fakta Seputar Penangkapan Abdul Qadir Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc]

Suara.com - Penangkapan Abdul Qadir Baraja itu merupakan tindak lanjut setelah viral konvoi Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur pada 29 Mei 2022 lalu.

Konvoi yang dilakukan sejumlah orang itu cukup mengagetkan masyarakat setempat. Dari video yang tersebar di media sosial, peserta konvoi itu membawa atribut, seperti poster serta bendera Khilafatul Muslimin.

Dari kesaksian warga sekitar, rombongan itu sempat membagikan selebaran saat melintas di Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari rombongan konvoi itulah, akhirnya dilakukan penelusuran dan penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja.

Berikut ini beberapa fakta tentang penangkapan Abdul Qadir Baraja sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kegaduhan yang dibuat di media sosial. Berikut fakta seputar penangkapan Abdul Qadir Baraja pimpinan Khilafatul Muslimin.

1. Tertangkap di Lampung

Polda Metro Jaya menerjunkan tim langsung untuk menangkap Abdul Qadir Baraja. Sosok tersebut ditangkap saat berada di kantor Pusat Khilafatul Muslim, jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/22).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan penyidikan atas Khilafatul Muslimin.

2. Melanggar UUD 1945

Polda Metro Jaya menilai konvoi atribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei 2022, merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana.

Makanya, Polda Metro Jaya langsung menerjunkan tim untuk meringkus pimpinan dari kelompok tersebut. Tim bahkan meringkus sang ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.

3. Tersangka Bertambah

Pengungkapan terhadap Khilafatul Muslimin tak hanya berhenti di Abdul Qadir Baraja. Polda Metro Jaya, dibantu Bareskrim Mabes Polri, Densus 88 dan Polda Lampung berpotensi menetapkan tersangka lain.

"Kini petugas sedang mendalami berapa orang yang diamankan, kemungkinan akan bertambah tersangkanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Selasa (7/6/2022)

Penangkapan tersangka lain bisa dilakukan di Lampung. Pasalnya, kelompok Khilafatul Muslimin ini terpusat di Lampung. Pelaku yang ditangkap juga beberapa kali melakukan pelanggaran pidana terorisme. 

4. Tindak Pidana

Kelompok Khilafatul Muslimin ini disangkakan beberapa pasal, di antaranya Undang Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE hingga penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Keterkaitannya, Khilafatul Muslimin ini tidak hanya di Polda Metro Jaya, dan kemarin Polres Brebes sudah tetapkan beberapa tersangka, ini akan memiliki keterkaitan, akan dilakukan pendalaman lagi, untuk tersangka-tersangkanya," lanjut Dedi Prasetyo.

5. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.

"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/6/2022).

6. Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) sudah lama mendeteksi sepak terjang Abdul Qadir Baraja. Ternyata, Khilafatul Muslimin ini sudah berdiri sejak 1997 lalu.

Sebelum itu, Abdul Qadir turut mendiriikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970 silam. 

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Beberkan Sepak Terjang Kelompok Khilafatul Muslimin: Picu Keonaran Dan Berpotensi Makar

Polri Beberkan Sepak Terjang Kelompok Khilafatul Muslimin: Picu Keonaran Dan Berpotensi Makar

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 06:06 WIB

Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Menyebut Pancasila Tidak Bertahan Lama

Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Menyebut Pancasila Tidak Bertahan Lama

Lampung | Rabu, 08 Juni 2022 | 06:30 WIB

Soal Pembagian Pamflet Khilafatul Muslimin di Jateng, Polri Sebut Ada Dugaan Makar

Soal Pembagian Pamflet Khilafatul Muslimin di Jateng, Polri Sebut Ada Dugaan Makar

Jogja | Selasa, 07 Juni 2022 | 22:55 WIB

Polisi: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bisa Bertahan Lama

Polisi: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bisa Bertahan Lama

Jakarta | Selasa, 07 Juni 2022 | 21:10 WIB

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:48 WIB

Terkini

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB