4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:12 WIB
4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!
Ilustrasi tak bisa bayar utang. - cara menghadapi debt collector (Pixabay/1820769)

Suara.com - Istilah debt collector terlanjur memiliki citra negatif di mata masyarakat, tak heran jika kebanyakan dari kita ketakutan saat mendengar kata itu. Yuk simak cara menghadapi debt collector di bawah ini.

Merangkum dari laman BFI Finance, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk Lembaga Keuangan atau kreditur yang bertugas menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Lantas, bagaimana cara menghadapi dept collector?

Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector, tapi biasanya utang yang ditagih adalah yang sudah terlalu lama jatuh tempo dan tak dibayar oleh debitur.  Meski begitu, tak semua Lembaga keuangan menggunakan jasa debt collector karena mereka memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan hutang dikelola oleh debt collector.

Banyak kasus aksi debt collector menagih utang debitur dengan cara kasar hingga melukai debitur. Oleh karenanya, Anda perlu mengetahui cara menghadapi debt collector.

Dasar Hukum

Belum ada UU di Indonesia yang mengatur tata cara penagihan utang oleh debt collector. Namun, kita bisa mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam menagih debitur wanprestasi. 

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh menyita barang milik debitur yang wanprestasi karena penyitaan hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

baca juga

Jika ia tetap melakukan kekerasan atau ancaman, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Dasar hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk Lembaga Keuangan seperti Bank, tapi juga berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing.

Cara Menghadapi Debt Collector

1. Menerima kedatangannya dengan baik.

2. Tanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi debt collector.

3. Jelaskan kondisi keuangan dengan baik, termasuk menceritakan kendala-kendala yang dihadapi.

4. Upayakan untuk segera melakukan pembayaran.

Perlu untuk diketahui, seorang debt collector tak bisa sembarangan dalam bertugas. Mereka juga diatur dengan etika penagihan seperti yang disebutkan di bawah ini.

  • Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  • Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja.
  • Dalam melaksanakan tugas, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong atau jaket.
  • Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  • Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  • Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
  • Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  • Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
  • Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resm palsu.
  • Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa intimidasi.
  • Tidak memberikan data debitur, baik kepada profesional agenc atau perusahaan external agency lainnya.
  • Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

Demikian penjelasan tentang 4 cara menghadapi debt collector yang arogan. Semua informasi dan dasar hukum yang dijelaskan hanya acuan. Sejatinya, urusan dengan debt collector bisa tuntas jika kita segera melunasi utang yang menunggak.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Imbau Warga Rekam Aksi Debt Collector di Jalanan

Polisi Imbau Warga Rekam Aksi Debt Collector di Jalanan

News | Senin, 06 Juni 2022 | 21:13 WIB

Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Delapan Debt Collector di Sejumlah Tempat Wilayah Cengkareng

Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Delapan Debt Collector di Sejumlah Tempat Wilayah Cengkareng

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 15:17 WIB

Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!

Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!

Bekaci | Senin, 06 Juni 2022 | 13:52 WIB

Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal

Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal

News | Senin, 06 Juni 2022 | 07:41 WIB

Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor

Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor

Jakarta | Rabu, 01 Juni 2022 | 16:52 WIB

Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen

Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Bentrok Pecah di Grand Indonesia, Massa Demo Kena Hantam Baton dan Helm Aparat

Bentrok Pecah di Grand Indonesia, Massa Demo Kena Hantam Baton dan Helm Aparat

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen

Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Internet Mati, Hidup Tiba-Tiba Lumpuh: Mengapa Aplikasi Kita Ringkih?

Internet Mati, Hidup Tiba-Tiba Lumpuh: Mengapa Aplikasi Kita Ringkih?

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

King's Proposal Diadaptasi Anime TV, Rie Takahashi Isi Suara Karakter Utama

King's Proposal Diadaptasi Anime TV, Rie Takahashi Isi Suara Karakter Utama

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Beautiful Pain: Kisah Nyata Perjuangan Perempuan Bangkit dari Luka KDRT

Beautiful Pain: Kisah Nyata Perjuangan Perempuan Bangkit dari Luka KDRT

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting

Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Cushion Viva Apakah Mengandung SPF? Cek Penjelasannya Sebelum Membeli

Cushion Viva Apakah Mengandung SPF? Cek Penjelasannya Sebelum Membeli

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Sinopsis Eugenia, Drama Misteri Jepang Terbaru Kishii Yukino dan Kiryu Mai

Sinopsis Eugenia, Drama Misteri Jepang Terbaru Kishii Yukino dan Kiryu Mai

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:40 WIB

×