Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 08 Juni 2022 | 21:02 WIB
Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Antara/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya lima tahun lebih ringan dari putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Adam Damiri, Andi Syarifuddin mengungkap alasan kliennya mengajukan kasasi karena yakin tidak bersalah. Sehingga dia berharap kliennya bisa divonis bebas.

"Di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri. Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Andi menyebut salah satu kekeliruan di maksud yakni terkait perbuatan unsur melawan hukum yang didakwakan kepada Adam Damiri karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri. Padahal, dia mengklaim bahwa kliennya itu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan UUPT dan ADRT Perseroan.

Andi lantas menyebut Adam Damiri memang sejatinya tidak paham persoalan saham. Sehingga dia berdalih kliennya mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi.

"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," ujarnya.

Tindakan pendelegasian ini diklaim Andi juga sesuai dengan Undang-Undang Admistrasi Pemerintah. Di man, kata dia, tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.

"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tuturnya.

Sedangkan terkait usur merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang disangkakan terhadap Adam Damiri, Andi menduga hal tersebut karena kesalahan metode penghitungan yang dilakukan penyidik.

"Diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp2,7 triliun dimasa pemerintahan Adam Damiri itu, sehingga dana Rp2,7 triliun tersebut dianggap sebagai Kerugian Keuangan Negara. Padahal saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," dalihnya.

Jaksa Ajukan Kasasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan Adam Damiri dan lima terdakwa kasus korupsi PT Asabri lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menyebut pihaknya telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5) lalu.

Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi; Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja; dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.

Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi; Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto; serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.

"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Ady Wira dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kalbar | Selasa, 07 Juni 2022 | 22:06 WIB

Keluarga Eks Dirut Asabri Adam Damiri Akan Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun Penjara

Keluarga Eks Dirut Asabri Adam Damiri Akan Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:17 WIB

Kejagung Sita Rp 20 Miliar dari Tersangka Korupsi Asabri

Kejagung Sita Rp 20 Miliar dari Tersangka Korupsi Asabri

Sumut | Rabu, 01 Juni 2022 | 16:32 WIB

Terkini

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB