“Langkah pertama kita lakukan sosialisasi ke peternak, selain itu sejak 9 Mei lalu kita juga sudah mengumpulkan petugas veteriner yang bertugas menangani masalah kesehatan hewan untuk meningkatkan kewaspadaan,” terangnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu tertera dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.
Demikian penjelasan pemerintah terkait pertanyaan, apakah PMK menular ke manusia. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran masyarakat sehingga kita bisa merayakan Idul Adha dengan perasaan tenang.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Soal Wabah PMK, Legislator Jateng Mukafi Fadli Tegaskan Perlunya Sinergitas Antar Lembaga