Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) dikabarkan memberikan informasi bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat militer.
Katanya, situasi darurat tersebut lantaran adanya upaya kudeta berdarah dari pihak oposisi.
Informasi itu beredar di media sosial (Medsos) YouTube.
Kanal dengan nama "KajianOnline" mengunggah konten dalam bentuk video soal klaim tersebut pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pengunggah juga memberikan keterangan di unggahannya, berikut narasinya:
“BIN UMUMKAN KONDISI DARURAT MILITER ! TNI-POLRI SIAGA PENUH ANTISIPASI UPAYA KUDETA BERDARAH OPOSISI”.
Hingga Selasa, 5 Agustus 2025, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 3 ribu kali dan disukai 36 akun.
![CEK FAKTA, BIN Umumkan Kudeta dan Darurat Militer Beredar di YouTube. [TurnBackHoax.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/05/94233-cek-fakta-bin-umumkan-kudeta-dan-darurat-militer-beredar-di-youtube-turnbackhoaxid.jpg)
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menonton video berdurasi 23 menit 29 detik itu dari awal hingga akhir.
Untuk diketahui, video itu hanya berisi penjelasan mengenai pemakzulan presiden maupun wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kopral (Purn) H. Haryanto Janji Bagi-Bagi Rp 50 Juta
Berdasarkan hasil pencarian dengan Yandex Image Search, narasumber di video itu adalah Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara Indonesia.
Menurut Mochtar, dari perspektif hukum, pemakzulan baik untuk wakil presiden, presiden, maupun keduanya mungkin selama presiden/wakil presiden melakukan pelanggaran di tiga aspek berikut: aspek hukum, etika, dan administrasi.
Mochtar menyatakan jika ada satu dari tiga aspek tersebut yang dilanggar, seharusnya sudah bisa untuk dimakzulkan.
Tim pemeriksa fakta lalu memasukkan kata kunci “BIN umumkan kondisi darurat militer” ke mesin pencari Google.
Tidak ada laporan resmi dan berita kredibel yang membahas narasi tersebut.
Tim pemeriksa fakta kemudian mencari tahu konteks asli foto yang digunakan dalam foto sampul (thumbnail) dengan memanfaatkan Google Lens.