Aturan Pindah Tiang Listrik Menurut Undang-undang, Benarkah Biayanya Puluhan Juta?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:12 WIB
Aturan Pindah Tiang Listrik Menurut Undang-undang, Benarkah Biayanya Puluhan Juta?
Aturan Pindah Tiang Listrik Menurut Undang-undang, Benarkah Biayanya Puluhan Juta? - Ilustrasi tiang listrik. (Shutterstock)

Suara.com - Kabar terkait PLN yang menagih biaya sebesar Rp 74 juta kepada seorang warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali untuk pemindahan tiang listrik tengah ramai diperbincangkan. Nah, sebelum berspekulasi lebih baik kita perlu tahu dahulu aturan pindah tiang listrik.

Apakah benar biaya pindah tiang listrik sampai puluhan juta? Simak penjelasan aturan pindah tiang listrik berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya ia mengininkan tiang dan gardu listrik PLN yang berada di lahannya dipindahkan sebab dirinya hendak membangun garasi mobil. Atas kejadian itu, banyak yang bertanya-tanya terkait aturan pindah tiang listrik.

Setelah viral, PLN pun angkat bicara melalui surat jawaban atas permohonan Suparta. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli, Baki mengatakan biaya sebesar Rp 74 juta tersebut dimaksudkan untuk pergantian biaya jasa dan material, serta biaya pemadaman, dan PPN.

Karena dalam pemindahan tiang listrik, tidak ada biaya khusus yang disediakan untuk pekerjaan tersebut. Maka dari itu, semua biaya pemindahan hingga pemasangan ditanggung oleh pemohon.

Sementara, Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya menambahkan bahwa biaya tersebut harus ditanggung oleh pemohon karena pembangunan tiang dan gardu listrik di lahan rumahnya semua dikerjakan oleh pihak ketiga. Jadi, yang mengerjakan bukan dari pihak PLN melainkan pihak ketiga yang merupakan mitra PLN.

Arya kemudian menjelaskan terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon sudah dikurangi bantuan bahan material dari pihak PLN seperti kabel listrik untuk instalasi gardu.

Aturan Pindah Tiang Listrik

Lantas bagaimana aturan pindah tiang listrik yang sebenarnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur terkait dengan insfrastruktur kelistrikan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Dalam beleid tersebut, dinyatakan seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.

Pada bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, angka (1) menjelaskan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Dalam angka ke 2 disebutkan bahwa “ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.

Sementara dalam angka 3 dijelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,”

Tak berhenti disitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Pekanbaru Cicil Utang Listrik Jalan Rp1,9 Miliar per Bulan ke PLN

Pemkot Pekanbaru Cicil Utang Listrik Jalan Rp1,9 Miliar per Bulan ke PLN

Riau | Rabu, 08 Juni 2022 | 16:04 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Hari Ini 8 Juni 2022

Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Hari Ini 8 Juni 2022

Batam | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:12 WIB

Hingga Kuartal I 2022, MHU Sudah Pasok DMO Batubara 35 Persen ke PLN

Hingga Kuartal I 2022, MHU Sudah Pasok DMO Batubara 35 Persen ke PLN

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 21:19 WIB

SPLU Ditempatkan di Titik Nol IKN Nusantara, PLN: IKN Masih Jauh dari Mana-mana

SPLU Ditempatkan di Titik Nol IKN Nusantara, PLN: IKN Masih Jauh dari Mana-mana

Kaltim | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB