Tolak Masa Kampanye Singkat 75 Hari, Partai Buruh Akan Geruduk DPR RI 15 Juni

Stefanus Aranditio | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 09 Juni 2022 | 16:45 WIB
Tolak Masa Kampanye Singkat 75 Hari, Partai Buruh Akan Geruduk DPR RI 15 Juni
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Sekitar 10 ribu orang dari elemen Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 menolak masa kampanye Pemilu hanya 75 hari.

Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, 10 ribu buruh ini akan beraksi menyampaikan tiga tuntutan kepada para wakil rakyat di Senayan.

"Tanggal 15 Juni 2022 10 ribu buruh akan ada aksi di DPR, ada tiga tuntutan," kata Said Iqbal di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Said Iqbal membeberkan, tuntutan pertama yakni Partai Buruh menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undang (UU PPP).

"Tolak UU pembentukan peraturan UU atau UU PPP yang baru saja disahkan. Karena itu hanya akal-akalan politik dari lembaga yang ada di DPR untuk membenarkan Omnibus Law dibahas ulang," ucapnya.

Kedua, Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan, tidak hanya bagi kaum buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia.

Tuntutan ketiga, lanjut Iqbal, adalah menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Tolak kesepakatan masa kampanye 75 hari," tegasnya.

Menurutnya, jadwal masa kampanye 75 hari telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya masa kampanye berlangsung sembilan bulan kurang tiga hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.

"UU perintah nya sembilan bulan, sembilan bulan sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan UU, cukup bagi partai parlemen, bagi partai non parlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepatakan, lebih tinggi UU atau kesepatakan? Nah ini menciderai rasa adil. Itu alasan pertama," tutur Said Iqbal.

Alasan kedua yakni waktu 75 hari tak cukup bagi partai baru seperti Partai Buruh untuk melakukan kampanye menjaring suara rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Prabowo Dikabarkan Terdepak dari Istana dan Jokowi Langsung Bacakan SK Pemberhentian, Benarkah?

CEK FAKTA: Prabowo Dikabarkan Terdepak dari Istana dan Jokowi Langsung Bacakan SK Pemberhentian, Benarkah?

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:29 WIB

Ketua Dewan Pers Tegaskan Media Massa Dilarang Jadi Partisan Politik di Pemilu 2024

Ketua Dewan Pers Tegaskan Media Massa Dilarang Jadi Partisan Politik di Pemilu 2024

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:53 WIB

Ketua Dewan Pers Minta Media Tidak Eksploitasi Konflik Politik di Pemilu 2024

Ketua Dewan Pers Minta Media Tidak Eksploitasi Konflik Politik di Pemilu 2024

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:28 WIB

Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!

Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:14 WIB

KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024

KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024

Sumsel | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:32 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB