Ditabrak Mobil Karena Lerai Pengeroyokan di Depan Masjid Al Azhar, Bripka HY Mengalami Retak Tulang

Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:25 WIB
Ditabrak Mobil Karena Lerai Pengeroyokan di Depan Masjid Al Azhar, Bripka HY Mengalami Retak Tulang
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan dan penabrakan terhadap satu anggota polisi di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Hanya saja, Budhi tidak menyebutkan identitas para pelaku pengeroyokan terhadap korban DK.

"Ada empat orang, di mana dari empat orang ini, tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," jelas Budhi.

Sedangkan, terhadap tersangka Aquam, polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI