Apa itu Tahallul dalam Haji? Simak Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Rifan Aditya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:42 WIB
Apa itu Tahallul dalam Haji? Simak Penjelasan dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi haji, umroh, apa itu Tahallul dalam Haji? (Pexels/Ali Karim)

Suara.com - Tahallul merupakan salah satu rangkaian dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci Mekkah. Tapi tahukah Anda apa itu Tahallul?

Tahallul juga tidak boleh ditinggalkan karena masuk ke dalam syarat sah ibadah haji 2022 dan umroh tahun ini. Agar paham apa itu Tahallul dalam haji dan umroh selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

Dalam ilmu fikih, kata tahallul artinya keluar dari keadaan ihram setelah selesai melaksanakan amalan haji atau umrah. Tahallul disimbolkan dengan mencukur paling sedikit tiga helai rambut.

Meski demikian, tahallul tidak hanya sekadar mencukur rambut saat haji tetapi memiliki makna yang mendalam. Hukum tahallul ini difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Fath ayat 7 yang memiliki arti sebagai berikut.

“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ” (QS. Al-Fath: 7)

Jenis-Jenis Tahallul

Adapun dua macam tahallul yang wajib untuk diketahui yaitu tahallul pertama (asghar) dan tahallul kedua (tsani) dalam ibadah haji. Kedua tahallul tersebut memiliki perbedaan satu sama lain. Simak informasinya berikut ini.

1. Tahallul Pertama (Asghar)

Tahallul awal atau asghar ini menandakan gugurnya sebagian larangan bagi jamaah haji. Tahallul awal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pelemparan jumrah aqabah pada 10 Zulhijah, mencukur rambut minimal 3 helai rambut dan thawaf ifadoh. Jika jamaah melakukan dua dari tiga kegiatan tersebut, maka sudah bisa dikatakan telah menyelesaikan tahallul awal.

baca juga

Setelah jamaah melakukan tahallul awal, jamaah diperbolehkan melakukan segala kegiatan selama ihram, namun tidak diperbolehkan untuk berhubungan suami istri.

Selain itu, jamaah juga dapat melakukan beberapa kegiatan muharramat yakni memotong kuku, memakai wewangian, sepatu, minyak rambut, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, menutup telapak tangan dan muka bagi perempuan.

2. Tahallul Kedua (Tsani)

Tahallul kedua atau tsani dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dilaksanakan. Setelah seluruh kegiatan haji dilaksanakan, maka jamaah dapat melakukan berbagai aktivitas yang menjadi larangan selama ibadah haji, salah satunya hubungan suami istri.

Dengan demikian Anda sudah mengetahui apa itu tahallul dalam ibadah haji dan umroh. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar kegiatan ibadah haji. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut

Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:55 WIB

5 Cara Siapkan Dana Haji Sesuai Budget Sesuai Saran Pakar Keuangan

5 Cara Siapkan Dana Haji Sesuai Budget Sesuai Saran Pakar Keuangan

Lifestyle | Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:21 WIB

Sederet Syarat Wajib Haji yang Harus Dipahami

Sederet Syarat Wajib Haji yang Harus Dipahami

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:14 WIB

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa di Pesawat dan Konsekuensinya Jika Melanggar

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa di Pesawat dan Konsekuensinya Jika Melanggar

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:03 WIB

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:00 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:51 WIB

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:17 WIB

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:53 WIB

×