Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 12 Juni 2022 | 21:07 WIB
Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya
Ilustrasi IKN Nusantara. [YouTube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) tidak ogah-ogahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan. Salah satu iming-imingnya yakni menyediakan rumah dinas gratis bagi ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di IKN. Simak daftar syarat ASN dapat rumah gratis di IKN berikut.

Rumah gratis bagi ASN itu itu disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, di Jakarta beberapa hari lalu. Dhony menegaskan ASN tidak perlu membeli rumah lagi ketika hijrah ke IKN. Pemerintah, imbuhnya, sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara. Rumah itu dapat dihuni ASN hingga masa jabatannya selesai.

Ada dua jenis rumah yang dapat digunakan ASN yakni rumah tapak dan rumah susun.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Apa saja syarat ASN dapat rumah dinas gratis di IKN? Pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN. Berikut rinciannya. 

1. Tipe Rumah

Rumah Tapak

  • Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
  • Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
  • JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.

Rumah Susun

  • JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
  • Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
  • Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.

2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN

Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.

Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati. 

3. Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga

Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang.

Itulah deretan syarat bagi ASN dapat rumah gratis di IKN. Tertarik?

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi

Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi

Kaltim | Sabtu, 11 Juni 2022 | 21:48 WIB

Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah

Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah

Jogja | Sabtu, 11 Juni 2022 | 19:08 WIB

Khawatir Hutan Habis untuk IKN Nusantara, Dewan Adat Dayak PPU Minta Diajarkan Modernisasi Pertanian

Khawatir Hutan Habis untuk IKN Nusantara, Dewan Adat Dayak PPU Minta Diajarkan Modernisasi Pertanian

Kaltim | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:56 WIB

Oknum ASN di Lampung Utara Ditangkap saat Nyabu bersama Temannya

Oknum ASN di Lampung Utara Ditangkap saat Nyabu bersama Temannya

Lampung | Jum'at, 10 Juni 2022 | 09:26 WIB

Potensi Investasi di IKN Jadi Bahasan Utama Event CEO & Leaders Forum 2022

Potensi Investasi di IKN Jadi Bahasan Utama Event CEO & Leaders Forum 2022

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:58 WIB

Kawasan IKN Nusantara Bakal Ditanami Tumbuhan Endemik dari 34 Provinsi Indonesia

Kawasan IKN Nusantara Bakal Ditanami Tumbuhan Endemik dari 34 Provinsi Indonesia

Kaltim | Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:00 WIB

IKN Nusantara Butuh 250 Ribu Pekerja, Rahmad Mas'ud Bakal Siapkan Pekerja Lokal

IKN Nusantara Butuh 250 Ribu Pekerja, Rahmad Mas'ud Bakal Siapkan Pekerja Lokal

Kaltim | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:30 WIB

Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 Oknum ASN di Gunungkidul Terancam Dipecat

Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 Oknum ASN di Gunungkidul Terancam Dipecat

Jogja | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:35 WIB

Unhas Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Unhas Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Sulsel | Kamis, 09 Juni 2022 | 08:31 WIB

Pemprov Kaltim Ingin Perkuat Kerjasama dengan Negeri Sakura, Soal IKN Kah?

Pemprov Kaltim Ingin Perkuat Kerjasama dengan Negeri Sakura, Soal IKN Kah?

Kaltim | Kamis, 09 Juni 2022 | 09:30 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB