Mengenal Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Ormas yang Ramai Dibicarakan

Rifan Aditya

Selasa, 14 Juni 2022 | 10:54 WIB
Mengenal Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Ormas yang Ramai Dibicarakan
Kepolisian Indonesia tangkap AS, seorang tokoh Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur. AS merupakan pria berusia 74 tahun. (Antara)

Suara.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin masih ramai diberitakan. Baru-baru ini kepolisian menangkap sosok yang disebut Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin ini?

Aparat kepolisian diketahui masih terus menyelidiki Ormas ini. Bahkan, sejumlah petinggi kelompok ini masih terus diburu. Untuk tahu siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, ormas yang disebut-sebut berpotensi menjadi jaringan teroris, simak penjelasan berikut ini.

Kabar yang terbaru, penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang petinggi Ormas Khilafatul Muslimin. Seorang berinisial AS yang disebut-sebut sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin ditangkap di wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada hari Senin (13/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dengan ditangkapnya sosok Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin tersebut, itu artinya sudah ada enam orang, termasuk pemimpin tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian untuk proses penyidikan.

Lantas, siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang ditangkap di wilayah Mojokerto itu? 

Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin? 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa AS yang disebut sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin itu adalah penanggung jawab penyebaran ideologi khilafah. Diketahui, AS berperan di bagian kewenangan doktrin-doktrin, kaitannya dengan khilafah, di mana AS sebagai menteri pendidikan.

Sementara itu, di dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain supaya khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Indonesia. Selain itu, AS juga diduga sebagai penanggung jawab sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan Ormas Khilafatul Muslimin. 

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan data yang didapat penyidik, diketahui bahwa Ormas Khilafatul Muslimin memiliki dan menaungi 30 sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun sayangnya, saat ini belum dapat dijelaskan secara terperinci bentuk sekolah tersebut dan di mana saja lokasinya.

baca juga

Hanya saja dapat dipastikan bahwa puluhan sekolah itu memiliki keterkaitan dengan Khilafatul Muslimin, sekaligus menyebarkan ajaran khilafah. Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin-doktrin terkait dengan ideologi khilafah. 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalam terhadap tersangka AS, untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut.

Siapa 6 Tersangka di Polda Metro Jaya? 

Dengan ditangkapnya AS, maka Polda Metro Jaya saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja, selaku pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap pada hari Selasa (7/6/2022) lalu.

Penangkapan tersebut bermula saat anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu. Video peristiwa tersebut juga sempat viral di media sosial. Di mana dalam video itu tampak para peserta konvoi yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi lantas menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin. Dan yang terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada hari Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Keenamnya dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Demikian penjelasan singkat tentang siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang baru-baru ini diamankan polisi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berperan Sebarkan Doktrin Khilafah, Ini 6 Fakta Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap

Berperan Sebarkan Doktrin Khilafah, Ini 6 Fakta Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:42 WIB

Terpopuler: Iko Uwais Diduga Aniaya Seorang Warga Bekasi, Pawang Hujan Rara Hadir di Pemakaman Eril Bilang seperti Ini

Terpopuler: Iko Uwais Diduga Aniaya Seorang Warga Bekasi, Pawang Hujan Rara Hadir di Pemakaman Eril Bilang seperti Ini

Bekaci | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:47 WIB

Pengasuh Ponpes  Khilafatul Muslimin di Mesuji tak Mau Hormat ke Bendera Merah Putih

Pengasuh Ponpes Khilafatul Muslimin di Mesuji tak Mau Hormat ke Bendera Merah Putih

Lampung | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:21 WIB

Terungkap! Polda Metro Jaya Beberkan 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

Terungkap! Polda Metro Jaya Beberkan 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

Video | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:56 WIB

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:55 WIB

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

×