Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022

Rifan Aditya

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:33 WIB
Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022
tata cara lempar jumrah - Sejumlah jemaah haji melangsungkan lontar jumrah dengan mengenakan masker wajah untuk menghindari penularan COVID-19 di Mina, Arab Saudi, Sabtu (1/8/2020). [AFP]

Suara.com - Lempar jumrah adalah salah satu dari aktivitas pelaksanaan haji. Nah bagaimana tata cara lempar jumrah dilakukan?

Jamaah Haji 2022 pun perlu melakukan lempar jumrah dalam rangkaian ibadahnya di tanah suci tahun ini. Mereka melemparkan kerikil (jamarat) berbondong-bondong pada Hari Tasyrik kedua di daerah Jamarat, Mina, dan Arab Saudi. Untuk tahu tata cara lempar jumrah selengkapnya simak penjelasan berikut.

Prosesi melempar kerikil ke tiga pilar yang melambangkan Setan dilakukan dengan persiapan yang matang dan protokol kesehatan yang ketat pada masa paska pandemi covid-19 ini, misalnya dengan menerapkan jarak fisik antar jamaah. Bila Anda ingin tahu tata cara lempar jumrah seperti apa, silahkan simak penjelasan di bawah ini. 

Kewajiban ketiga belas dalam ibadah haji adalah melempar jumrah dari tiga jamarat, yang Pertama (Oola), Tengah (Wusta) dan Terakhir (Aqabah).  Itu dilakukan pada tanggal sebelas dan kedua belas. Melempar jumrah harus dilakukan secara langsung, kecuali ada alasan khusus yang memang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. 

Dikutip dari al-islam.org, prosedur atau tata cara lempar jumrah diatur sebagai berikut:

1. Lempar jumrah dilakukan mulai dari yang Pertama (Oola), kemudian Tengah (Wusta) dan akhirnya Yang Terakhir (Aqabah). 

Jika dalam pelaksanaannya urutan ini tidak diikuti bahkan karena ketidaktahuan aturan, prosedur harus diulang dengan urutan yang tepat. Namun, jika seseorang lupa atau melewatkan jamrah dan melemparkan empat batu ke yang berikutnya sebelum menyadarinya, ia dapat menyelesaikan ketujuhnya tanpa harus mengulangi. 

2. Batu-batu harus dilemparkan ke Jamarat pada siang hari.

Pengecualian terhadap aturan ini adalah mereka yang dengan alasan kesehatan yang buruk atau alasan sah lainnya, mereka diizinkan untuk melakukan lempar jumrah di malam hari, bukan siang hari.

baca juga

3. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah pada tanggal sebelas karena ketidaktahuan, wajib baginya untuk menebusnya pada tanggal dua belas dengan cara qadha.

4. Jika seseorang lupa melakukannya pada tanggal dua belas, ia harus menebusnya pada tanggal tiga belas.

5. Juga seseorang harus melaksanakan qadha dan ada'. Qadha harus mendahului ada'. Qadha dilaksanakan di awal hari. Ada' di zawaal.

6. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah, wajib baginya untuk mulai lagi dari awal.

7. Jamaah haji tidak boleh lempar ketujuh batu secara langsung, harus sesuai dengan urutan.

8. Apabila jamaah haji ada yang tidak mampu (benar-benar tidak mampu karena sakit) untuk melakukan lempar jumrah sendiri, agen atau walinya dapat melakukannya atas namanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan

Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB

Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji, Apa Saja?

Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji, Apa Saja?

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:04 WIB

Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya

Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:30 WIB

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

News | Senin, 13 Juni 2022 | 22:09 WIB

Terkini

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

×