Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 14 Juni 2022 | 14:15 WIB
Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat resmi melantik anggota DPR pengganti Azis Syamsuddin dalam pelantikan antar waktu (PAW). Penggantian ini melalui rapat paripurna Selasa (14/6/2022).

Penggantian Azis dilakukan mengingat mantan Wakil Ketua DPR tersebut saat ini telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa DPR telah keputusan Presiden RI Nomor 62 P Tahun 2022 tanggal 7 juni 2022 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Adapun yang menggantikan Azis ialah Riswantoni DK dari Fraksi Golkar Dapil Lampung II.

Selain Riswantoni, DPR melantik tiga anggota PAW yang lain, di antaranya Batra dari Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara menggantikan Khairul Saleh; kemudian Difriadi dari Fraksi Gerindra Dapil Kalimantan Selatan II menggantikan Muhammad Nur

Terakhir, Rafindra Airlangga MS dari Fraksi Golkar Dapil Jawa Barat V menggantikan Ichsan Firdaus.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota PAW sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI," kata Lodewijk.

Azis Divonis 3,5 Tahun

Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tangerang. Di sana, Aziz akan menjalani vonis 3,5 tahun penjara atas kasus pidana korupsi pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

baca juga

"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tambah Ali Fikri.

Jaksa eksekutor KPK, menurut Ali Fikri, akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.

Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Azis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Februari 2022.

Vonis tersebut sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua

Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:08 WIB

Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor

Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:02 WIB

Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati

Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:19 WIB

Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono

Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:48 WIB

Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar

Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:43 WIB

Investor Takut Masuk Kota Jogja Pasca-OTT Haryadi Suyuti, Pemkot Siapkan Langkah Ini

Investor Takut Masuk Kota Jogja Pasca-OTT Haryadi Suyuti, Pemkot Siapkan Langkah Ini

Jogja | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:40 WIB

Terkini

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:17 WIB

Warna Pakaian Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Intip Outfit Wanita Terbaik untuk 12 Shio

Warna Pakaian Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Intip Outfit Wanita Terbaik untuk 12 Shio

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:17 WIB

Konflik Arab Saudi-Houthi Memanas, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

Konflik Arab Saudi-Houthi Memanas, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Akhiri Teror Puluhan Tahun, Benteng Gajah 138 Km Way Kambas Siap Diresmikan Prabowo

Akhiri Teror Puluhan Tahun, Benteng Gajah 138 Km Way Kambas Siap Diresmikan Prabowo

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:14 WIB

AI Bisa Deteksi Anomali Mesin dan Analisis Cara Kerja Karyawan, Ini Solusi NEC Indonesia

AI Bisa Deteksi Anomali Mesin dan Analisis Cara Kerja Karyawan, Ini Solusi NEC Indonesia

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Perkawinan Anak di Daerah Tembus 12 Persen, Remaja Perempuan Harus Dilibatkan saat Buat Kebijakan

Perkawinan Anak di Daerah Tembus 12 Persen, Remaja Perempuan Harus Dilibatkan saat Buat Kebijakan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Kabut Asap Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Palembang

Kabut Asap Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Palembang

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Proyeksi Teknikal IHSG Hari Ini dan Arus Dana Asing

Proyeksi Teknikal IHSG Hari Ini dan Arus Dana Asing

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:55 WIB

80 Saham Dikuasai Banyak Pihak, Ini Daftar Lengkapnya

80 Saham Dikuasai Banyak Pihak, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penganiayaan Satpol PP Saat Penertiban Parkir Liar di Jaksel

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penganiayaan Satpol PP Saat Penertiban Parkir Liar di Jaksel

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:52 WIB

×