Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni

Selasa, 14 Juni 2022 | 14:15 WIB
Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis tersebut sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI