Stranas PK Dorong Penguatan Partai Politik Lewat Penambahan Dana Parpol dan Sistem Integritas Partai Politik

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Selasa, 14 Juni 2022 | 14:25 WIB
Stranas PK Dorong Penguatan Partai Politik Lewat Penambahan Dana Parpol dan Sistem Integritas Partai Politik
Stranas PK saat audiensi dengan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Jumat (10/6/2022).

Suara.com - Keterbukaan dan demokratisasi, menjadi dua hal penting yang harus dilakukan jika partai politik di Indonesia mau berbenah diri. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Pelaksana Strategi Nasional (Stranas PK) sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat audiensi dengan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Jumat (10/6/2022).

Menurut Pahala, urgensi pembenahan tata kelola partai politik menjadi genting karena kedudukan parpol yang strategis di negara demokratis. Secara ideal peran strategis parpol acapkali digambarkan sebagai “jembatan” yang menghubungkan antara pemerintah dan rakyat, sehingga pada akhirnya kebijakan-kebijakan pemerintah berpihak kepada aspirasi dan kepentingan rakyat.

“Namun, yang terjadi saat ini partai politik ternyata belum berperan sepenuhnya dalam menciptakan iklim demokrasi yang berintegritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini tercermin dalam data, sejumlah kasus korupsi di Indonesia justru melibatkan mereka yang berasal dari partai politik. Sehingga, partai justru menjadi institusi yang dinilai paling buruk, tidak demokratis dan korup,” ucapnya.

Seperti sigi teranyar dari Indikator Politik Indonesia pada 3 April 2022 lalu, perihal perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satu temuannya yaitu soal kepercayaan pada institusi negara, di mana partai politik masih menjadi institusi paling tidak dipercaya di Indonesia. “Artinya parpol dan para politisi parpol menjadi contoh buruk dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih karena kasus-kasus suap dan korupsi yang melibatkan para pejabat publik berasal dari parpol,” ujar Pahala.

Melihat realitas ini, Stranas PK mendorong Penguatan Partai Politik Dalam Pencegahan Korupsi, didalamnya termasuk penambahan dana bantuan untuk parpol. Setidaknya ada sejumlah alasan mengapa bantuan dana parpol perlu ditambah. Pertama, aliran dan distribusi dana politik secara langsung akan mempengaruhi kesetaraan dalam pemilihan. Kedua, dana yang berasal dari donatur individu dan/atau kelompok kepentingan seringkali tidak terdistribusi secara merata.

Ketiga, bantuan keuangan negara untuk partai politik secara langsung dapat memperkuat otonomi politisi, mencegah korupsi serta meningkatkan transparansi keuangan partai politik. Keempat, bantuan keuangan langsung negara pada partai politik dapat menciptakan kesetaraan dan peluang yang sama antar partai politik terutama dalam proses pemilihan umum.

Skema pemberian bantuan dilakukan secara bertahap hingga mencapai jumlah maksimal Rp 10.284 per suara sah nasional (untuk memenuhi 50% dari estimasi kebutuhan). Rekomendasi Stranas PK, skema pendanaan negara kepada partai politik langsung diberikan secara terpusat melalui APBN dengan mekanisme transfer ke masing-masing partai melalui Kementerian Dalam Negeri, baik untuk partai politik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Namun, penambahan dana parpol ini bukan cuma-cuma.

“Harus ada timbal balik yang diberikan oleh partai politik. Mereka harus membuat laporan dan pertanggungjawaban pendanaan negara kepada partai politik melalui Sistem Integrasi Partai Politik (SIPP) atau sistem penilaian kinerja dan tranparansi partai. Inilah yang terus didorong oleh Stranas PK untuk diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia. Sehingga partai politik di Indonesia diharapkan dapat lebih transparan dalam melakukan tata kelola partainya,” papar Pahala.

Ia menjelaskan setidaknya ada 5 (lima) komponen dalam Sistem Integritas Partai Politik untuk memaksimalkan tujuan serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam suatu institusi, diantaranya Kode Etik Partai Politik, Demokrasi Internal Partai, Sistem Kaderisasi, Sistem Rekrutmen dan Keuangan Partai Politik yang transparan dan akuntabel. Pendanaan negara kepada partai politik ini diaudit oleh BPK.

baca juga

“Hasil audit ini harus diumumkan kepada publik secara berkala. Jika partai tidak memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SIPP, maka akan terlihat siapa partai yang tidak memiliki komitemen terhadap transparansi dan integritas. Penambahan bantuan dana partai politik serta Sistem Integrasi Partai Politik ini sempat dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan LIPI pada 2018 lalu,” ungkap Pahala.

Untuk diketahui, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. STRANAS PK merupakan koordinator dari 5 (lima) kementerian/ Lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN RB, BAPPENAS, KPK dan Kantor Staf Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni

Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:15 WIB

Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua

Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:08 WIB

Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor

Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:02 WIB

Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati

Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:19 WIB

Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono

Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:48 WIB

Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar

Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:43 WIB

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

×