Dalam pengadilan pertama dan kedua, jelas Ikhsan, yang menjadi pokok gugatan adalah penyelesaian pembayaran atau pemberian ganti rugi terhadap penggunaan tanah milik H. Murtadi bin Naib.
Sebab, tanah yang dijadikan kompeks kampus itu secara sah merupakan hak milik H. Murtadi bin Naib yang ditegaskan dengan Surat Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. SK.1926/HM/1966 tanggal 9 November 1966 dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.49/Pasar Minggu tanggal 10 Oktober 1973.
Ikhsan mengatakan, gugatan ganti rugi diajukan pada pengadilan pertama dan kedua karena ganti rugi sebenarnya sudah terjadi sejak pertengahan tahun 1960an. Tepat ketika Politeknik AUP berada di bawah Departemen Pertanian.
Pada tahun 1967, Departemen Pertanian memutuskan membayar tanah tersebut sebesar Rp50 per meter persegi. Namun hal itu ditolak H. Murtadi dan para ahli waris karena harga pasaran di sekitar tanah
tersebut pada waktu itu Rp 300 per meter persegi.
"Departemen Pertanian kemudian menyatakan telah mengganti sebagian tanah tersebut dengan tanah di tempat lain. Yang tersisa belum diganti hanyalah lebih kurang 4,25 hektar, yang seluruhnya berada dalam kompleks kampus Politeknik Ahli Usaha Perikanan," papar Ikhsan.
Pada tahun 2007 sampai 2008, proses pembelian atau ganti rugi terhadap lebih kurang 4,25 hektar tanah tersebut kembali berjalan. Hanya saja, tidak ada kelanjutan.
"Karena itu, permasalahan tanah ini sangat jelas, ganti rugi yang belum terealisir sejak digunakan oleh Politeknik AUP sekitar 60 tahun lalu," ucap Ikhsan.
Akan tetapi, ketika persidangan pada pengadilan pertama baru berjalan, tanah itu tiba-tiba didaftarkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) tanpa menyertakan alas hak yang sah dan perolehan yang sesuai dengan aturan UU mengenai BMN.
Dalam proses pengadilan, lanjut Ikhsan, pihak Politeknik AUP menyatakan bahwa tanah milik H. Murtadi bin Naib bukan terletak di lokasi kampus Politeknik AUP, tapi di tempat lain. Pernyataan yang sama disampaikan pula dalam persidangan pada pengadilan kedua.
Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
"Persoalan pembayaran atau ganti rugi dialihkan menjadi persoalan kepemilikan," ucap dia.
Ikhsan melanjutkan, karena terlihat upaya yang sistematis mengaburkan persoalan pembayaran tanah atau ganti rugi menjadi pengakuan bahwa tanah sudah menjadi milik Politeknik AUP, maka permohonan gugatan kembali dilayangkan.
Tujuannya, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Murtadi bin Naib sesuai bukti-bukti tak terbantahkan yang dimiliki ahli waris. Misalnya, SK Penegasan Hak Milik, Sertifikat, dan lainnya.
"Gugatan tetap kami ajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No.3 Tahun 2019 yang, antara lain, pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa yang bersifat keperdataan tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkup peradilan umum," sebut Ikhsan.
Gugatan ini, tambah Ikhsan, sebagai upaya ikhtiar ahli waris dalam mencari keadilan yang dilakukan terus menerus. Dengan demikian, dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan pihak penggugat.
"Semoga Majelis Hakim kali ini dapat melihat permasalahannya dengan jelas dan mengabulkan permohonan memberi keadilan pada ahli waris H. Murtadi bin Naib yang telah puluhan tahun menderita akibat tak dapat menggunakan tanah milik mereka yang sah."