Lawan Upaya Berangus Kemerdekaan Pers, LBH Pers Kirimkan Amicus Curiae Untuk 6 Media Pers yang Digugat

Selasa, 07 Juni 2022 | 15:06 WIB
Lawan Upaya Berangus Kemerdekaan Pers, LBH Pers Kirimkan Amicus Curiae Untuk 6 Media Pers yang Digugat
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (Suara.com/Ria)

Suara.com - Enam perusahaan pers di Kota Makassar digugat secara perdata oleh M Akbar Amir (penggugat) karena pemberitaan yang terbit pada 2016 silam. Demi mencegah adanya praktik penghilangan kebebasan pers, LBH Pers lantas mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan.

Enam perusahaan pers yang dimaksud ialah media Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI. Mereka digugat ke Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara No 1/Pdt.G/2022/PN.Mks.

"LBH Pers, sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada advokasi isu kemerdekaan pers telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan, terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M Akbar Amir," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin pada keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Objek gugatan yang dilayangkan Akbar Amir ialah pemberitaan pada enam tahun silam, di mana isinya adalah hasil wawancara narasumber berupa bantahan terhadap klaimnya sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Akan tetapi, Akbar kembali menggugat enam media pers tersebut pada 5 Januari 2022 dengan alasan berita yang terbit dianggap tidak berimbang, tidak akurat dan menghakimi.

Atas dasar itu pula, Akbar menggugat enam media pers tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 40 Tentang Pers. Menurutnya para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

"Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade menerangkan kalau upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Praktik semacam itu dianggapnya sebagai salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi.

"Untuk itu, LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia dan kemerdekaan pers."

Baca Juga: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Kunjungi Pabrik Terigu Terbesar Keempat Dunia di Kota Makassar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI