Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap, Solusi Tarif Listrik Naik

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Juni 2022 | 00:58 WIB
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap, Solusi Tarif Listrik Naik
Panel surya - cara mendapatkan insentif PLTS atap (Dok. Asosiasi Energi Surya Indonesia)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia resmi menghibahkan sustainable energy fund (SEF) untuk insentif pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap. Bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan insensif ini akan diberikan berdasarkan performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Lantas bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?

Hibah yang diberikan total sebanyak US$ 8 juta atau setara dengan Rp 114,4 miliar rupiah disiapkan pemerintah, untuk memberikan insentif kepada 1.300 pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat untuk memasang PLTS Atap. Adapun pemberian insentif ini hanya berlaku untuk tahun ini saja.

Dadang mengatakan hibah ini dimaksudakan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik dengan menggunakan keringanan investasi PLTS Atap demi mencapai nilai keekonomiannya. Sehingga hal ini dapat mendorong pemasangan secara masif

Sementara pada pemasangan tahap pertama, Kementrian ESDM menargetkan PLTS Atap dipasang dengan kapasitas hingga 3,6 gigawatt (GW) secara bertahap hingga 2025 mendatang.

Di mana pada tahun 2022 ini ditargetkan bisa terpasang 450 megawatt (MW),  kemudian pada 2023 meningkat hingga mencapai 900 MW. Serta pada 2024 ditargetkan dapat mencapai 1.800 MW dan pada 2025 ditargetkan hingga mencapai 3.600 MW.

Sebagai informasi, program pemasangan PLTS atap merupakan bagian dari proyek strategi nasional. Di mana sampai dengan Desember 2021lalu implementasi pemasangannya baru mencapai 48,79 MW dengan sebanyak 4.794 pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Demi mempercepat pemasangan PLTS atap pemerintah pun memutuskan merevisi regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Untuk Anda yang tertarik dengan pemasangan PLTS atap dan mendapat insentif. Simak syarat, ketentuan dan cara mendapatkan insentif PLTS atap berikut.

baca juga

Syarat Mendapatkan Insentif PLTS Atap

Seperti yang disebutkan di atas, hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan kepada pelanggan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan teknologi e-voucher. Di mana pemohon harus lolos dalam tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan serta kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Pemohon dihimbau untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Pada saat pengajuan, pemohon wajib menunjukkan bukti persetujuan PLN, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, informasi NIK/NIB, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan juga foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.

Sementara, untuk pembelian PLTS Atap melalui cicilan, pelanggan harus menyertakan bukti transfer kepada pihak pemberi pinjaman.

Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap

Berikut cara mendapatkan insentif PLTS Atap:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!

Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 19:20 WIB

Chevrolet Siap Luncurkan Blazer EV dengan Emblem Mobil Khusus

Chevrolet Siap Luncurkan Blazer EV dengan Emblem Mobil Khusus

Otomotif | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:51 WIB

Hadirkan Sepeda Motor Listrik, Oyika Terapkan Sistem Battery Swap

Hadirkan Sepeda Motor Listrik, Oyika Terapkan Sistem Battery Swap

Otomotif | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:15 WIB

Volkswagen ID.4 Pro 4MOTION, Versi All-Wheel Drive dari ID.4

Volkswagen ID.4 Pro 4MOTION, Versi All-Wheel Drive dari ID.4

Otomotif | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:06 WIB

Daftar Tarif Listrik 2022 Terbaru, Naik Mulai Bulan Depan untuk Golongan Ini

Daftar Tarif Listrik 2022 Terbaru, Naik Mulai Bulan Depan untuk Golongan Ini

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:55 WIB

Cara Turun Daya Listrik Online di PLN Mobile, Cepat dan Praktis!

Cara Turun Daya Listrik Online di PLN Mobile, Cepat dan Praktis!

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB