Kejagung Tetapkan 3 Tersanga Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, 1 Pensiunan TNI dan 2 Sipil

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:25 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersanga Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, 1 Pensiunan TNI dan 2 Sipil
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021. Penetapan tersangka itu ditetapkan Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Ketiga orang tersangka terdiri atas satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.

Sedangkan dua sipil yakni inisial SCW dan AW, keduanya merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).

Hal itu dijelaskan Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan RI Brigjen Edy Imran.

"Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih 5 bulan, menyampaikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," kata Edy.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang.

Kemudian saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dianggap kooperatif.

Sementara itu, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, selama berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun perbuatan tersangka, Edy menjelaskan Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

"Total kerugian Rp 500,579 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," kata Edy.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Proyek ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB

Terkini

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:58 WIB

Tak Sekadar Jejak Pesawat, Contrails Ternyata Berdampak pada Iklim: Kok Bisa?

Tak Sekadar Jejak Pesawat, Contrails Ternyata Berdampak pada Iklim: Kok Bisa?

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:55 WIB

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:50 WIB

KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga

KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:46 WIB

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:44 WIB

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:33 WIB

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:04 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:55 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB