Ribuan Buruh Bubarkan Diri usai Berdemo, Tinggalkan Banyak Sampah di Jalan Depan DPR

Rabu, 15 Juni 2022 | 16:07 WIB
Ribuan Buruh Bubarkan Diri usai Berdemo, Tinggalkan Banyak Sampah di Jalan Depan DPR
Ribuan Buruh Bubarkan Diri usai Berdemo, Tinggalkan Banyak Sampah di Jalan Depan DPR. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ribuan orang dari Partai Buruh dan gabungan serikat buruh lainnya yang menggelar aksi unjuk rasa telah membubarkan diri dari Gedung DPR RI, Rabu (15/6/2022) sore. Bubarnya massa aksi beriringan dengan berkumandangnya lagu Bagimu Negeri.

Pantauan di lokasi, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga terlihat mengamankan kepulangan massa aksi.

Usai massa bubar, arus lalu lintas di kawasan Gedung DPR RI terlihat normal. Ruas jalan yang sebelumnya ditutup kini telah dibuka kembali.

Terlihat pula banyak sampah yang tercecer di sekitar lokasi. Petugas PPSU pun turun untuk membersihkan sampah di lokasi.

Massa buruh bubarkan diri usai berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Arga)
Massa buruh bubarkan diri usai berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Arga)

Diklaim Capai 10 Ribu Orang

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebelumnya, menyebut jika buruh yang berunjuk rasa secara serentak mencapai 10 ribu orang.

Massa aksi berasal dari sejumlah elemen mulai dari serikat buruh, serikat petani, buruh migran, pekerja rumah tangga, aktivis perempuan, aktivis lingkungan, miskin kota, dan beberapa elemen gerakan lainnya.

"Kami bisa pastikan hampir 10 ribu akan hadir dalam aksi hari ini," kata Said.

Said mengatakan, massa buruh berasal dari kawasan Jabodetabek, Karawang, Bandung, hingga Purwakarta. Aksi ini, kata dia, juga serempak digelar di sejumlah daerah.

Baca Juga: Biar Tak Terpilih Lagi di Pemilu 2024, Partai Buruh Ancam Bongkar Nama Parpol Pendukung UU Ciptaker yang Rugikan Rakyat

"Hari ini hanya awalan dari aksi-aksi yang kami organisir oleh partai buruh dan organisasi serikat buruh dan serikat petani lainnya," beber dia.

Ada lima tuntutan dalam aksi kali ini. Mulai dari menolak UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari.

"Terakhir, Partai Buruh dan organisasi buruh menolak masa kampanye hanya 75 hari. Kan itu melanggar UU. KPU adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar UU," beber Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI