Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 15 Juni 2022 | 19:36 WIB
Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah - fidyah dalam haji (Unsplash)

Suara.com - Lebaran haji sudah di depan mata tinggal menghitung hari. Sebelum melaksanakan ibadah haji, umat muslim harus memahaki terlebih dahulu apa itu fidyah dalam haji.

Fidyah dalam haji diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji. Umat muslim harus membayar fidyah yang disesuaikan pelanggaran yang sudah dilakukan. 

Dikutip dari laman Baznas, kata fidyah diambil dari kata ‘fadaa’ yang artinya mengganti atau menebus. Jika fidyah ini diperuntukan bagi umat muslim  melakukan pelanggaran dalam haji, berbeda dengan damm yang merupakan pelanggaran bagi jamaah haji yang tidak mengetahui apa saja kewajiban haji, lantas ia meninggalkannya.

Tujuan dari fidyah dalam haji ini agar jemaah haji merasa afdal dalam ibadah haji yang telah dilakukan. Terdapat beberapa jenis fidyah bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah haji sebagai berikut.

Jenis Fidyah dalam Haji

1. Fidyah Ihram

Fidyah ihram merupakan fidyah yang harus dibayarkan setelah melanggar hal-hal yang dihindari oleh seorang muslim saat sedang melakukan ihram. Hal yang dilarang saat ihram antara lain adalah memotong kuku, mencukur rambut, berhubungan suami-istri dan menggunakan wewangian.

Selain itu mengenakan pakaian yang membentuk tubuh dan menutup rambut bagi pria, memakai niqab bagi wanita, hingga memakai sarung tangan menjadi larangan saat ihram.

Umat muslim yang berhaji dan melakukan pelanggaran dalam ihram wajib membayar denda atau fidyah atas pelanggarannya. Adapun bentuk fidyah yang dapat dibayarkan dan diharuskan untuk memilih salah satunya sebagai berikut.

- Menyembelih satu ekor kambing

- Memberi makan 6 orang miskin

- Berpuasa tiga hari

2. Fidyah Munshor

Fidyah munshor adalah fidyah yang dibayarkan apabila seorang muslim tidak bisa menyelesaikan ibadah haji karena beberapa hal seperti kecelakaan, diadang musuh, kematian mahram atau hal lain yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya.

Fidyah munshor dapat dibayarkan dengan cara menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari. Puasa dapat dikerjakan 3 hari saat haji dan 7 hari ketika kembali di negara asal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:10 WIB

Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?

Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:03 WIB

Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?

Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:01 WIB

Keren Banget, Fasilitas Kantor Kesehatan Haji Indonesia Setara dengan Rumah Sakit Tipe B

Keren Banget, Fasilitas Kantor Kesehatan Haji Indonesia Setara dengan Rumah Sakit Tipe B

Health | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:08 WIB

Satu Jemaah Calon Haji Aceh Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Menuju Madinah

Satu Jemaah Calon Haji Aceh Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Menuju Madinah

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 16:17 WIB

Foto Jemaah Haji Indonesia Sujud Syukur di Madinah Dikagumi Akun Internasional, Warganet Beberkan Hal Ini

Foto Jemaah Haji Indonesia Sujud Syukur di Madinah Dikagumi Akun Internasional, Warganet Beberkan Hal Ini

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 16:14 WIB

Terkini

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

News | Senin, 27 April 2026 | 14:36 WIB

Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat

Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:35 WIB

Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?

Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?

News | Senin, 27 April 2026 | 14:25 WIB

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:04 WIB

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

News | Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

News | Senin, 27 April 2026 | 13:56 WIB

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

News | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:44 WIB

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

News | Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB