3. Fidyah Jaza
Fidyah Jaza merupakan fidyah yang dibayarkan jika jamaah haji berburu hewan darat ketika sedang berihram. Bentuk fidyah yang harus dibayar adalah menyembelih hewan yang sama dan membagikannya kepada fakir miskin.
Selain itu dapat membeli makanan dengan harga yang setara dengan hewan buruannya dan membagikan kepada fakir miskin dengan 2 mud atau 1,5 kg.
Apabila tidak memiliki uang, umat muslim dapat menggantinya dengan puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan disalurkan kepada 10 orang miskin, maka puasanya dilakukan selama 10 hari.
Demikian informasi seputar fidyah dalam haji yang wajib untuk diketahui oleh jamaah haji di tanah suci Mekkah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat