3. Klik Daftar pada menu halaman kemudian klik Pendaftaran Mandiri.
4. Klik aktivasi akun.
5. Memasukkan NISN dan juga Token.
6. Jika akun tersedia maka akan muncul keterangan terkait dengan Info Siswa. Kemudian, masukan Password dan Konfirmasi Password.
7. Setelah aktivasi akun ada, mununcul notifikasi aktivasi akun berhasil dan klik OK.
8. Selanjutnya data CPDB akan masuk ke Dashboard Pendaftaran.
Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022
Selanjutnya peserta dapat melakukan pengajuan akun PPDB Jateng 2022. Berikut ini caranya:
1. Masuk ke laman resmi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah di https://ppdb.jatengprov.go.id/
Baca Juga: PPDB SMA/SMK Negeri Jateng Resmi Dibuka, Gubernur Ganjar: Jaga Integritas!
2. Klik menu ajukan akun
3. Buka form ajukan akun PPDB, selanjutnya isikan data lengkap CPDB. Adapun data tersebut antara lain yaitu NISN, sekolah asal (pilih wilayajDalam Provinsi untuk SMP/MTs Sederajat yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah), isi jenis lulusan sesuai dengan data, NIK, tahun lulus, terakhir kode keamanan yang tertera.
4. Jika data sesuai maka selanjutnya akan muncul data Dapodik yang mencakup nama sekolah, asal, dan biodata siswa.
5. Lengkapi data yang berisi status domisili (pilih wilayah dalam provinsi, alamat KK dalam provinsi Jateng), melengkapi alamat sesuai KK, titik koordinat lokasi rumah sesuai dengan KK (berdasarkan data Dapodik/EMIS).
6. Masukkan nilai rapor sesuai surat keterangan nilai rapor terakhir SMP/MTs sederajat. Nilai skala yaitu 0-10, nilai dapat diisikan sampai dengan 2 angka dibelakang koma (contohnya 8.10, koma ditulis dengan titik). Jika nilai dalam skala 0-100, maka dari itu, nilai dikonversi menjadi skala 0-10 (misalnya nilai siswa 87.00 maka harus diisikan menjadi 8.70).
7. Masukkan data kejuaraan/ prestasi.