Ini Rukun dan Wajib Haji yang Penting Bagi Jemaah, Jangan Sampai Terlewat!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Juni 2022 | 22:46 WIB
Ini Rukun dan Wajib Haji yang Penting Bagi Jemaah, Jangan Sampai Terlewat!
Ilustrasi Haji - Rukun dan Wajib Haji yang Harus Dikerjakan Jemaah (Freepik)

2. Wukuf di Arafah 

Wukuf artinya berhenti atau berdiam diri di suatu tempat, sedangkan Arafah adalah nama sebuah bukit yang ada di kota Mekkah. Jadi wukuf di Arafah yaitu berdiam diri di padang Arafah. 

Waktu pelaksanaannya dimulai dari dzuhur sekitar pukul 12 siang pada tanggal 9 sampai dengan waktu subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Selama pelaksanaan wukuf jemaah tifak diwajibkan suci dari hadas besar maupun kecil. Oleh karena itu, bagi perempuan yang sedang haid atau nifas tetap boleh menjalankan wukuf di Arafah. 

3. Tawaf Ifadah 

Tawaf Ifadah merupakan kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Tawaf dimulai dari Hajar Aswad sampai berakhir di Hajar Aswad lagi. Tawaf Ifadah ini dilakukan setelah kegiatan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah. Berikut ini syarat tawaf, antara lain: 

• Suci dari hadas (kecil/besar) 

• Menutup aurat 

• Suci dari najis pada badan serta pakaian 

• Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad 

baca juga

• Posisi Ka'bah berada di sebelah kiri 

• Berkeliling sebanyak tujuh putaran 

• Dilakukan di dalam Masjidil Haram tetapi di luar bagian Ka'bah, tepatnya di luar Hijir Ismail 

Selain itu, terdapat beberapa amalan atau perbuatan yang disunnahkan saat melakukan tawaf, di antaranya adalah sebagai berikut: 

• Bertawaf dengan berjalan kaki 

• Memendekkan langkah kaki 

• Berjalan cepat 

• Beristilam di Hajar Aswad saat awal tawaf dengan menggunakan tangan kanan sambil mengucapkan "Allahu Akbar". 

• Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi di atasnya 

• Beristilam di rukun Yamani 

• Berittibak (Meletakkan pertengahan kain selendang atau kain ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka khusus bagi kaum pria) 

• Solat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim 

• Bertawaf berdekatan dengan Ka'bah (untuk memudahkan saat istilam) 

4. Sai 

Sai merupakan kegiatan berjalan atau berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak tujuh kali putaran setelah tawaf ifadah. Adapun syarat-syarat melakukan sai yaitu: 

• Didahului dengan melakukan tawaf ifadah 

• Dilakukan di tempat sai (tempat yang telah ditentukan) sampai tujuh kali 

• Sai dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah 

• Tertib 

5. Tahallul (Mencukur) 

Tahallul adalah kegiatan mencukur atau menggunting sebagian rambut kepala setelah melaksanakan sai. Bagi jemaah laki-laki disunnahkan untuk mencukur habis (gundul) rambutnya, sedangkan bagi jemaah perempuan cukup menggunting ujung rambut sepanjang jari. 

Wajib Haji 

Wajib haji merupakan rangkaian dari amalan yang harus dikerjakan saat ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka tetap sah hajinya, akan tetapi jemaah harus membayar dam. Maka akan berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur yang syar'i. Berikut ini 5 wajib haji yaitu: 

• Ihram, yakni mengucap niat haji dari miqat 

• Mabit di Mudzdalifah 

• Mabit di Mina 

• Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah 

• Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah 

Macam-Macam Haji 

Haji dibagi menjadi tiga macam, diantaranya yaitu haji tammattu, haji ifrad, dan haji qiran. Perbedaannya yaitu jika haji tammattu dikerjakan saat umrah dahulu baru haji. Sementara, haji ifrad dikerjakan haji terlebih dahulu baru kemudian umrah dan diselingi tahallul. Sedangkan haji qiran yaiti mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama tanpa diselingi tahallul. 

Itulah tadi wajib haji lengkap dengan rukun dan macam-macam haji. Semoga kelak kita semua mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Amin Ya Rabbal Alamin. 

Sumber: 

https://islam.nu.or.id/syariah/inilah-rukun-rukun-haji-celAC 

https://islam.nu.or.id/syariah/perbedaan-rukun-haji-dan-wajib-haji-dalam-mazhab-syafii-obSd9 

https://www.nu.or.id/amp/humor/macam-macam-haji-dan-kiat-cepat-menunaikannya-c43Ry#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16553026538552&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com 

(Putri Ayu Nanda Sari)

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza

Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:36 WIB

Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:10 WIB

Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?

Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:03 WIB

Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram

Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram

Lampung | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:37 WIB

Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?

Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:01 WIB

Tiara Marleen Tersangka, Haji Faisal Tegas Tak Mau Maafkan Si Pedangdut

Tiara Marleen Tersangka, Haji Faisal Tegas Tak Mau Maafkan Si Pedangdut

Entertainment | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:45 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB