"Orang sipil, tapi dikenal atau teman-temannya disitu memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S. Saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," tegas Budhi.
Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan IR dan AAR sebagai tersangka. IR dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Sedangkan AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP.