Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Pengedar Sabu 47 Kg Jaringan Malaysia

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:48 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Pengedar Sabu 47 Kg Jaringan Malaysia
Ilustrasi / polisi melakukan penangkapan. [Dok.Antara]

Suara.com - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus peredaran gelap sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia. Mereka ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Minggu (12/6/2022).

Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kedua buronan yang berhasil ditangkap atas nama Abdullah dan Zaenab.

"Tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Riau telah berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab. Kedua tersangka yang dijadikan daftar pencarian orang (DPO) pada kasus peredaran gelap 47 kilogram sabu," kata Krisno kepada wartawan Kamis (16/6/2022).

Dalam kasus ini, kata Krisno, pihaknya telah lebih dahulu menangkap empat orang tersangka di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keempatnya atas nama M. Nofriadi, Heriadi, M. Daud dan Agus Miran alias Agus Togong.

"Tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan untuk menjemput shabu ke perairan Malaysia," beber Krisno.

Dari tangan tersangka Abdullah dan Zaenab, lanjut Krisno, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit handphone dan dua kartu ATM.

Kekinian, Krisno menyebut penyidik tengah mendalami adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Abdullah. Penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan kasus ke penyidikan TPPU," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu di Jatiuwung Tangerang Dibekuk

Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu di Jatiuwung Tangerang Dibekuk

Banten | Kamis, 16 Juni 2022 | 08:57 WIB

Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 21:04 WIB

Gandeng FBI, Bareskrim Lacak Aset Tersangka Korupsi Rudy Hartono Iskandar

Gandeng FBI, Bareskrim Lacak Aset Tersangka Korupsi Rudy Hartono Iskandar

Bogor | Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:05 WIB

Kasus Binomo, Bareskrim Polri Sita Aset Rp67 Miliar dari Para Tersangka

Kasus Binomo, Bareskrim Polri Sita Aset Rp67 Miliar dari Para Tersangka

Riau | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:22 WIB

Usut Kasus Korupsi Di Zaman Ahok, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 700 Miliar

Usut Kasus Korupsi Di Zaman Ahok, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 700 Miliar

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 09:04 WIB

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp700 M dari Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp700 M dari Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 08:56 WIB

Terkini

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB