Tolak Gugatan Korban 98 Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, PBHI Sebut Pengadilan Dikuasai Bukan Orang Hukum

Stefanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:09 WIB
Tolak Gugatan Korban 98 Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, PBHI Sebut Pengadilan Dikuasai Bukan Orang Hukum
Tiba di Yonarmed 7/105 GS/Biringgalih, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya dan Ketua Persit KCK PD Jaya disambut Danyonarmed 7/105 GS/Biringgalih Letkol Arm Nicolas Sirilius dan Ketua Persit Ranting XIV Yon Armed 7 105/GS PD Jaya Ny Dewi Nicolas Sirilius.(Kodamjaya-tniad.mil.id)

Suara.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan para korban penghilangan paksa 1997-1998 terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Julius mengatakan, alasan Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN, tidak bisa dibenarkan.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menolak gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.

"Ini kok pengadilan Indonesia seperti dikuasai oleh bukan sarjana hukum orang yang mengerti hukum dan pengadil, tapi dengan ditolaknya tanpa alasan yang jelas ini artinya kita seolah-olah berhadapan dengan pengadilan yang tidak mengerti hukum, kayak anak SMA," kata Julius dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Dia menegaskan, dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa majelis hakim tetap harus memeriksa dan mengadili perkara alias tidak boleh menolak perkara dengan kondisi hukum apapun saat itu.

"Dia tidak boleh menolak, apapun kondisi hukum saat itu, makanya dari pasal ini diberikan kewenangan yang namanya penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya itu menegaskan ada dua cara penemuan hukum, pertama intepretasi atau penafsiran, dan kedua konstruksi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya yang diajukan oleh para korban penghilangan paksa 1997-1998.

Dalam Penetapan Dismissal tersebut, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer berdasarkan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Padahal, penggugat meyakini bahwa TNI masuk dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan perluasan makna KTUN di Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

Selain itu, Koalisi juga telah mencoba mengajukan gugatan terkait Keputusan Panglima TNI tentang pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya telah Koalisi ajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Namun, gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Sebut Putusan PTUN Soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Menyakiti Korban 98

YLBHI Sebut Putusan PTUN Soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Menyakiti Korban 98

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:48 WIB

Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:54 WIB

Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?

Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?

Bogor | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:12 WIB

Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi

Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:31 WIB

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB