YLBHI Sebut Putusan PTUN Soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Menyakiti Korban 98

Stefanus Aranditio

Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:48 WIB
YLBHI Sebut Putusan PTUN Soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Menyakiti Korban 98
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Untung Budiharto, memimpin langsung upacara pemberangkatan Satgas organik Yonmek 203/AK, Brigif Mekanis 1 PIK/JS ke wilayah Papua. Bertempat di lapangan Sewindu, Jl. Gatot Subroto, Tangerang, Minggu (5/6/2022). (kodamjaya-tniad.mil.id)

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur menilai penolakan gugatan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan para korban penghilangan paksa 1997-1998 terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya sebagai bentuk melanggengkan impunitas.

Isnur menegaskan, penolakan perkara No. 87/PLW/2022/PTUN.JKT ini menambah catatan buruk bagi pengadilan di Indonesia karena dianggap melindungi Untung yang merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997–1998,

"Ini mengecewakan, pengadilan menjadi bagian dari praktik melanggengkan impunitas bagi negara yang katanya negara hukum, ini mencoreng prinsip negara hukum, prinsip hak asasi manusia, dan menjadi preseden buruk dimana orang bersalah melakukan pelanggaran HAM tapi tetap bisa berkarier dengan cemerlang yang menduduki jabatan tinggi, ini berbahaya," kata Isnur dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, Isnur menyebut penolakan oleh majelis hakim PTUN DKI Jakarta ini juga menyakiti hati para korban penghilangan paksa 1997-1998.

"Bagi korban, ini menyakiti karena gagal memberikan keadilan substantif, korban yang sampai sekarang belum mendapat pemulihan dan restitusi secara layak, malah pelakunya dapat jabatan dari pemerintah," ucapnya.

Isnur menegaskan, dengan penolakan ini maka semangat reformasi yang diperjuangkan sejak 1998 tidak menunjukkan perkembangan yang membaik atau gagal.

"Ini peringatan buat pemerintah dan Panglima TNI agar segera memperbaiki dan melaksanakan mandat reformasi peradilan militer," tegas Isnur.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya yang diajukan oleh para korban penghilangan paksa 1997-1998.

Dalam Penetapan Dismissal tersebut, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer berdasarkan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

baca juga

Padahal, penggugat meyakini bahwa TNI masuk dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan perluasan makna KTUN di Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

Selain itu, Koalisi juga telah mencoba mengajukan gugatan terkait Keputusan Panglima TNI tentang pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya telah Koalisi ajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Namun, gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:54 WIB

Rekomendasi 6 Drakor Terbaik Sepanjang Masa, Salah Satunya Reply 1998

Rekomendasi 6 Drakor Terbaik Sepanjang Masa, Salah Satunya Reply 1998

Lifestyle | Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:00 WIB

Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi

Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:31 WIB

Korban Kerusuhan Mei 1998 di Makassar Masih Trauma dan Dihantui Rasa Takut

Korban Kerusuhan Mei 1998 di Makassar Masih Trauma dan Dihantui Rasa Takut

Sulsel | Senin, 16 Mei 2022 | 16:45 WIB

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:24 WIB

×