YLBHI Sebut Putusan PTUN Soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Menyakiti Korban 98

Stefanus Aranditio

Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:48 WIB
YLBHI Sebut Putusan PTUN Soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Menyakiti Korban 98
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Untung Budiharto, memimpin langsung upacara pemberangkatan Satgas organik Yonmek 203/AK, Brigif Mekanis 1 PIK/JS ke wilayah Papua. Bertempat di lapangan Sewindu, Jl. Gatot Subroto, Tangerang, Minggu (5/6/2022). (kodamjaya-tniad.mil.id)

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur menilai penolakan gugatan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan para korban penghilangan paksa 1997-1998 terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya sebagai bentuk melanggengkan impunitas.

Isnur menegaskan, penolakan perkara No. 87/PLW/2022/PTUN.JKT ini menambah catatan buruk bagi pengadilan di Indonesia karena dianggap melindungi Untung yang merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997–1998,

"Ini mengecewakan, pengadilan menjadi bagian dari praktik melanggengkan impunitas bagi negara yang katanya negara hukum, ini mencoreng prinsip negara hukum, prinsip hak asasi manusia, dan menjadi preseden buruk dimana orang bersalah melakukan pelanggaran HAM tapi tetap bisa berkarier dengan cemerlang yang menduduki jabatan tinggi, ini berbahaya," kata Isnur dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, Isnur menyebut penolakan oleh majelis hakim PTUN DKI Jakarta ini juga menyakiti hati para korban penghilangan paksa 1997-1998.

"Bagi korban, ini menyakiti karena gagal memberikan keadilan substantif, korban yang sampai sekarang belum mendapat pemulihan dan restitusi secara layak, malah pelakunya dapat jabatan dari pemerintah," ucapnya.

Isnur menegaskan, dengan penolakan ini maka semangat reformasi yang diperjuangkan sejak 1998 tidak menunjukkan perkembangan yang membaik atau gagal.

"Ini peringatan buat pemerintah dan Panglima TNI agar segera memperbaiki dan melaksanakan mandat reformasi peradilan militer," tegas Isnur.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya yang diajukan oleh para korban penghilangan paksa 1997-1998.

Dalam Penetapan Dismissal tersebut, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer berdasarkan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

baca juga

Padahal, penggugat meyakini bahwa TNI masuk dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan perluasan makna KTUN di Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

Selain itu, Koalisi juga telah mencoba mengajukan gugatan terkait Keputusan Panglima TNI tentang pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya telah Koalisi ajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Namun, gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:54 WIB

Rekomendasi 6 Drakor Terbaik Sepanjang Masa, Salah Satunya Reply 1998

Rekomendasi 6 Drakor Terbaik Sepanjang Masa, Salah Satunya Reply 1998

Lifestyle | Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:00 WIB

Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi

Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:31 WIB

Korban Kerusuhan Mei 1998 di Makassar Masih Trauma dan Dihantui Rasa Takut

Korban Kerusuhan Mei 1998 di Makassar Masih Trauma dan Dihantui Rasa Takut

Sulsel | Senin, 16 Mei 2022 | 16:45 WIB

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 21:52 WIB

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:48 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Siapkan Strategi Khusus untuk Dongkrak UMKM Lokal

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Siapkan Strategi Khusus untuk Dongkrak UMKM Lokal

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 21:46 WIB

Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka

Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 21:42 WIB

×