Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:51 WIB
Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan
Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu - Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]

Suara.com - Tahukah kalian bahwa ada doa yang khusus dibaca ketika seseorang naik haji atau umroh? Namanya adalah talbiyah. Lalu bagaimana hukum membaca talbiyah?

Simak penjelasan tentang hukum membaca talbiyah berikut ini. Perlu diketahui sebelumnya, haji adalah satu di antara lima Rukun Islam yang ada. Ibadah bagi umat Muslim yang mampu tersebut berbentuk mengunjungi Baitullah di kota Mekkah. 

Ibadah haji tidak bisa dilakukan sembarang waktu dan asal-asalan, karena terdapat beberapa tuntunan ibadah haji yang sesuai dengan Al Quran dan sunnah, serta bacaan-bacaannya yang perlu dilafalkan pada saat berada di sana.

Dalam rangkaian ibadah haji tentunya kita mengenal kalimat talbiyah atau doa labbaik. Talbiyah ini secara bahasa adalah memenuhi panggilan dengan tulus ikhlas. Sedangkan secara istilah, talbiyah adalah kalimat yang diucapkan oleh jamaah haji setelah berniat ibadah haji. Kalimat talbiyah ini harus dibaca tiga kali dan kemudian disusul dengan lafal salawat serta doa.

Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh oleh Kemenag RI, talbiyah adalah lantunan suara ketakberdayaan  hamba di depan Tuhannya. Talbiyah ini juga wujud kesyukuran hamba atas nikmat panggilan menunaikan ibadah haji.

Dengan membaca talbiyah, maka hakekatnya manusia sedang diajak untuk masuk ke dalam alam kehambaan sejati, mengakui keagungan dan kemahakuasaan Allah SWT.  Saat melantunkan lafadz talbiyah ini, hati akan bergetar tak terperi, menunduk dan merintih menangis di hadapan Allah. 

Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah?

Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh, menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihram.

Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah adalah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunnah.

Talbiyah mulai dibaca setelah niat ihram dari miqat, baik ihram haji maupun ihram umrah. Waktu berakhirnya bacaan talbiyah adalah ketika orang yang berumrah hendak memulai tawaf bagi jemaah yang melakukan umrah.

Dan ketika orang yang berhaji telah selesai melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah bagi jemaah yang melaksanakan haji, lalu mengganti talbiyah dengan bacaan takbir.

Jemaah laki-laki membaca talbiyah dengan suara keras. Namun perlu diperhatikan, bahwa ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Di antaranya adalah perempuan tidak mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atu berdoa.

Bacaan Talbiyah

"Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak".

Artinya: "“Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah

Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:48 WIB

4 Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Awas Melanggar Hukum!

4 Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Awas Melanggar Hukum!

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:43 WIB

Siap Bantu, Petugas Ingatkan Jemaah Calon Haji Tak Segan Bertanya Saat Tersesat di Masjidil Haram

Siap Bantu, Petugas Ingatkan Jemaah Calon Haji Tak Segan Bertanya Saat Tersesat di Masjidil Haram

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:15 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Tetap Memakai Masker, Ini Benda yang Tidak Boleh Dibawa Selama Melaksanakan Ibadah Haji

Jemaah Haji Dihimbau Tetap Memakai Masker, Ini Benda yang Tidak Boleh Dibawa Selama Melaksanakan Ibadah Haji

Sulsel | Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:11 WIB

Daftar Fasilitas Layanan Kesehatan yang Bisa Didapat Jemaah Haji 2022 di Mekah

Daftar Fasilitas Layanan Kesehatan yang Bisa Didapat Jemaah Haji 2022 di Mekah

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:58 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB